Dugaan Kasus Penipuan CPNS yang Seret Istri Ketua DPRD Sumenep, Polisi: Minggu Ini Kita Gelar Perkara
SUMENEP, FaktualNews.co – Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Satreskrim mulai menindaklanjuti kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013, yang diduga menyeret nama istri ketua DPRD setempat.
“Saat ini, Satreskrim telah melakukan lidik terhadap saksi-saksi dari kasus tersebut, Insya Allah dalam minggu dekat ini akan dilakukan gelar perkara,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Jumat (17/9/2021), kepada faktualnews.co.
Untuk naik ke tingkat penyidikan, lanjut AKP Widi, masih menunggu gelar perkara yang akan dilakukan oleh kepolisian.
“Menunggu dulu ya, urusan berapa total korbannya, itu ranah penyidikan, bersabar dulu ya,” imbuh mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.
Untuk diketahui, pada awal tahun 2021 lalu, tepatnya Selasa (19/1/2021), Polres Sumenep, sudah mengambil sejumlah langkah terkait kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 tersebut.
Setelah memeriksa pelapor dan terlapor, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah korban lain.
Kala itu, Kasatreskrim Polres Sumenep, yang masih dijabat AKP Dhani Rahadian Basuki menyampaikan, penyidik sudah memeriksa empat orang saksi. Mereka merupakan orang yang senasib dengan pelapor, yakni juga korban dari terlapor.
Kasus dugaan penipuan tes CPNS tahun 2013 lalu tersebut menyeret sejumlah nama, salah satunya istri ketua DPRD Sumenep. Kasus ini kembali mencuat setelah dilaporan oleh JM, warga Ambunten ke Polres setempat.
Dalam dugaan tindak pidana penipuan CPNS tahun 2013 itu, korban mengaku diiming-imingi menjadi abdi negara oleh RM (istri ketua DPRD Sumenep, Hj Rahmaniyah), warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru.
Sementara itu, istri ketua DPRD Sumenep, Hj. Rahmaniyah dalam wawancara eksklusif bersama FaktualNews.co mengaku, apa yang terjadi pada dirinya adalah rentetan kasus dugaan penipuan, sehingga dirinya yang diseret ke ranah hukum sebagai terlapor.
“Dengan orang yang melapor ke Polres beberapa waktu lalu itu, sebenarnya posisi kami sama mas, sama-sama jadi korban,” sebutnya, Minggu (3/01/2021) lalu.
Rahmaniyah mengurai, kasus tersebut bermula dari ketertarikan keponakannya untuk menjadi abdi negara dalam hal ini ASN. Aa yang saat itu sudah menjadi istri anggota DPRD, mengklaim hanya membantu mencarikan jalan.
Dalam perjalanannya, Rahmaniyah menemukan jalur untuk memasukkan keponakan dan beberapa orang yang meminta tolong pada dirinya, melalui salah seorang berinisial AM, warga Desa Kalimook, Kecamatan Kalianget Sumenep, yang diketahui lewat jalur rekannya juga.
“Awalnya saya minta tolong ke teman, akhirnya disambungkan dengan AM ini untuk bisa memasukkan orang-orang yang minta tolong ke saya jadi PNS lewat jalur kebijakan (K2),” imbuhnya.
Modusnya sama, Rahmaniyah juga harus menyetorkan sejumlah uang sebagai DP kepada AM, sisanya harus dilunasi setelah sejumlah orang yang didaftarkan masuk dan memperoleh SK.
“Uang yang saya setor ke AM sekitar 1.8 miliar, itu yang berkuitansi. Ada juga yang tanpa kwitansi, totalnya Rp 2 miliar lebih,” rincinya.
Karena itu, istri politisi senior partai besutan GusDur ini, dua tahun lalu sempat juga menempuh jalur hukum untuk melaporkan AM, namun hingga kini belum ada tindak lanjutnya.