Massa Armada Material Banyuwangi Demo Pemkab, Tuntut Tuntaskan Perbup ‘Odol’
BANYUWANGI, FaktualNews.co – Ratusan awak armada truk pengangkut material yang tergabung dalam Asosiasi Armada Material Banyuwangi (AAMBI) menggelar aksi damai di depan Pemkab Banyuwangi, Senin (20/9/2021).
Mereka menuntut pemkab yang sudah berkomitmen untuk menertibkan armada yang melebihi tonase, yang mengakibatkan jalan cepat rusak.
Intinya, massa menuntut Pemkab Banyuwangi segera menuntaskan Peraturan Bupati tentang Over Dimensi Overload (Odol).
Pembina AAMBI, Muhammad Ridwan, mengatakan, sejak awal sudah menginginkan untuk tertib terhadap Over Dimensi Overload (Odol) akan tetapi pemerintah terkesan lamban dalam pengesahan perbup tersebut.
“Kami sudah meminta untuk penertiban odol, dan sudah sering mengirim surat bahkan mediasi mulai sebelum pilbup tahun lalu untuk segera disahkan perbupnya. Kami mendesak untuk disahkan, karena peraturan tersebut masih berupa draft,” kata Gus Ridwan, panggilan akrabnya, usai mediasi.
Menurut Gus Ridwan, situasi di luaran antara masyarakat dan para sopir armada sudah mulai adanya kericuhan. Karena jalan yang dilaluinya rusak akibat armada yang kelebihan tonase.
“Kita mendesak untuk disahkan itu karena di masyarakat sudah mulai gaduh. Akan tetapi belum juga disahkan peraturannya. Kami dari AAMBI seakan jadi korban adu domba di masyarakat. Kami menghindari konflik dengan masyarakat, kita meminta untuk disahkan peraturannya,” jelasnya.
Hasil dari mediasi, pemerintah berkomitmen, setelah perbup disahkan, akan menggandeng armada yang memenuhi standar untuk mengisi proyek milik pemerintah.
“Di Banyuwangi sendiri fungsi kontrol dari pemerintah sebenarnya kurang. Sehingga terjadi persoalan yang seperti ini, sampai ada jalan rusak, jembatan ambrol, yang diakibatkan armada odol. Dari dulu jawaban pemerintah hanya proses terus, dan tidak ada keputusan. Baik mengenai pemahaman imbauan dan lain sebagainya,” tambahnya.
Sesuai informasi yang diterima AAMBI usai mediasi dengan Plt Kepala Dinas Perhubungan di Aula Minak Jinggo, dalam waktu 15 hari ke depan perbup akan disahkan.
Jika dalam 15 hari ke depan belum disahkan, bupati bisa langsung tanda tangan untuk mengesahkan perbup sesuai tuntutan para peserta aksi.
Sekadar informasi truk yang memenuhi standar muatan sesuai aturan yaitu 5,6 meter kubik.
Sedangkan kapasitas jalan perdesaan yang dilaluinya maksimal kekuatan 8 ton. Praktiknya, sekarang banyak kendaraan material yang melebihi muatan sehingga membuat jalan rusak.