FaktualNews.co

Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi di Sebuah Hotel di Surabaya

Peristiwa     Dibaca : 638 kali Penulis:
Polisi Ringkus Pengedar Sabu-sabu dan Ekstasi di Sebuah Hotel di Surabaya
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan extasi di salah satu kamar hotel Oyo, Surabaya.

Penggerebekan dilakukan pada tanggal 25 September 2021, sekira pukul 00.30 WIB. Satu orang yang berhasil diringkus yakni, Saiful Anwar, (44) warga Kabupaten Sidoarjo.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, menemukan beberapa barang bukti di antaranya, sabu-sabu 4,84 gram dan 24 butir ektasi dengab berat 6,92 gram, dua bendel plastik klip, timbangan, ponsel serta uang Rp 1.1 juta.

Kepada petugas pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengaku mengulak barang haram itu dari seorang berinisial PG.

“Tersangka sendiri mengaku sudah melakukan perbuatan ini sejak bulan Juni 2021. Dan baru bisa diringkus sekarang,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Somanonasa, Sabtu (2/9/2021).

Kata Daniel, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh