FaktualNews.co

Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin

Kriminal     Dibaca : 511 kali Penulis:
Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Dua Kurir Pengirim Benur Tanpa Izin
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto/
konfrensi pers penangkapan dua kurir jual beli beni lobster di Ditpolairud Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur, menangkap dua orang kurir jual beli benih lobster (benur) di Probolinggo.

Dua orang yang berhasil diamankan yakni, SS (38) warga Banyuwangi dan RAP (28) warga Probolinggo. Penangkapan terhadap dua kurir ini, dilakukan pada Rabu (6/10/2021) pukul 08.00 WIB.

“Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (6/10/2021) siang.

“Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur,” sambungnya.

Yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.

“Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana membawa benur,” lanjutnya.

Sementara itu, Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, bahwa kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang mengantarkan benur tanpa dilengkapi izin yang sah.

“Hasil lidik sudah dilakukan beberapa hari, dan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tim menuju ke lokasi yang dimaksud, untuk melakukan pengejaran kepada pelaku,” ucapnya.

Kasus ini sendiri akan terus dikembangkan terhadap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena bisnis jual beli benur ini pasti akan ada kelompok-kelompok para pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan,” tutupnya.

Dari menjadi kurir benur ilegal tersebut, kedua tersangka mendapatkan imbalan sebesar 3 juta untuk setiap pengiriman.

Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 8 tahun denda 1,5 M.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid