Kriminal

Tim Rajawali 19 Polres Nganjuk Amankan 3 Pengedar Narkoba

NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap tiga terduga pengedar sabu-sabu. Polisi menyita beragam barang bukti dari ketiga tersangka yang masih satu komplotan tersebut.

Iptu Supriyanto Kasi Humas Polres Nganjuk mengungkapkan, ketiga tersangka yaitu WTS (24) warga RT 02/RW 01 Dusun Bulurejo Desa Kedungombo Kecamatan Tanjunganon Kabupaten Nganjuk, FE (29) dan MCM (25) warga RT 09/RW 17 Dusun Kedunglo Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.

“Mereka (tersangka) ditangkap di tempat berbeda. Tapi jarak waktu yang tidak berselang lama,” kata Iptu Supriyanto, Selasa (12/10/2021).

Ia menjelaskan, awalnya Tim Rajawali 19 mendapat informasi tentang adanya dugaan peredaran sabu-sabu di daerah Warujayeng. Selanjutnya, tim melakukan pendalaman hingga akhirnya berhasil mengamankan WTS di dalam kamar rumah wilayah Lingkungan Pengkol Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk.

“Dari tersangka pertama polisi mendapati barang bukti berupa 1 plastik diduga berisi sabu seberat 0,04 gram, sobekan grenjeng warna putih, sobekan solatif warna hitam, bong, korek api gas, skrop plastik, pipet kaca, ponsel, dan mengamankan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah,” jelasnya.

Menurut Iptu Supriyanto, WTS mengaku sabu tersebut pesanan temannya yang mengaku bernama Panca asal Warujayeng, dan dibeli dari seseorang berinisial FE.

Setelah mengamankan WTS, polisi kemudian mencari keberadaan FE hingga akhirnya berhasil mengamankannya di dalam kamar rumah wilayah Dusun Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon, Nganjuk.

“Barang bukti dari tersangka kedua yaitu 2 plastik klip diduga berisi sabu masing-masing seberat 0,09 gram dan 0,64 gram, dan sobekan kertas tisu warna putih. Selain itu, ada juga sobekan solatif warna hitam, tutup botol yang dilubangi dan dimasuki sedotan plastik, pipet kaca, ponsel, dan sepeda motor Honda Vario warna hitam,” katanya.

Iptu Supriyanto menyampaikan, dari pengakuan FE sabu tersebut diperoleh dari temannya satu kampung di Dusun Kedunglo Desa Cengkok berinisial MCM. Berkat informasi itu, polisi langsung bergerak hingga akhirnya dapat mengamankan MCM di teras rumah wilayah Dusun Banaran Desa Watudandang Kecamatan Prambon, Nganjuk.

Dari MCM, polisi menyita barang bukti berupa 4 plastik klip diduga berisi sabu masing-masing seberat 2,11 gram, 1,15 gram, 1,12 gram, dan 1,13 gram, serta 1 plastik klip berisi 1 tablet ekstasi berwarna kuning.

Kemudian, 3 bendel plastik klip, tutup plastik yang dilubangi atasnya, 2 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, skrop plastik, plastik klip sedang, dan bekas bungkus rokok.

Selain itu, ada pula timbangan digital, tutup botol yang dilubangi dan dimasuki sedotan plastik, kotak hitam, uang tunai senilai Rp 1,4 juta, ATM BCA, dompet, ponsel, dan sepeda motor Honda Vario warna putih.

Kepada polisi, MCM mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Hadi asal Kota Surabaya dengan cara diranjau.

“Semua tersangka saat ini ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Iptu Supriyanto.