Ibu Muda di Ngawi Diamankan Polisi Karena Kedapatan Membawa Sabu
NGAWI, FaktualNews.co – Seorang ibu rumah tangga EK (25) warga desa Tempuran kecamatan Paron Ngawi harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan membawa sabu yang akan diantar ke pembeli.
Ek diamankan petugas Satresnarkoba Polres Ngawi di desa Grudo tepatnya di belakang pengadilan negeri Ngawi. Ibu muda yang sedang mengendarai sepeda motor jenis N Max dengan nopol AG 2167 YAN tersebut dihentikan oleh anggota Satreskoba dan dilakukan penggeledahan yang ternyata ditemukan 0.41 gram sabu.
“Jadi awalnya kita mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba. Dan saat ini polres Ngawi sedang melakukan perang terhadap segala bentuk narkoba,” jelas Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat memimpin pers release.
Pelaku yang saat itu akan mengantarkan sabu pesanan pembelinya langsung diamankan petugas.
“Saat diamankan tersangka kedapatan membawa barang bukti sabu yang akan diantar ke pembeli,” terang Kapolres.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan pihak polisi untuk mengungkap jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan dia dapat darimana dan siapa saja konsumennya,” tegasnya.
Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.