Pelaku Pencabulan Terhadap Santriwati di Mojokerto Ditahan
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang ustad berinisial AM (52) di Rumah Tahfidz, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan oleh kepolisian.
Informasi yang dihimpun, AM (52) ditahan usai menjalani penyelidikan di kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, Selasa (19/10/2021) malam, dan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo membenarkan hal tersebut. Akan tetapi pihaknya enggan memberikan keterangan secara rinci terkait penahanan.
“Iya, intinya aku tidak bisa ngomong banyak, lebih jelasnya langsung ke Kabid Humas Polda Jatim ya,” jawabnya singkat dikonfirmasi lewat sambungan telepon, Rabu (20/10/2021).
Diketahui, seorang ustadz Rumah Tahfidz Darul Muttaqin berinisial AM (52) dilaporkan ke Polres Mojokerto oleh korban melalui kuasa hukumnya atas dugaan pencabulan dan persetubuhan, pada Jum’at (15/10/2021) lalu.
Korban adalah santriwati asal dari Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang masih berusia 14 tahun. Korban dicabui AM sejak tahun 2018. Saat itu korban masih berusia 11 tahun.
AM melakukan perbuatan tidak senonohnya itu di sebuah kamar kosong sebanyak tiga kali. Namun, pada 15 september 2021, korban menolak ajakan berhubungan badan ustadnya itu karena merasa tidak nyaman dan tidak sesuai ajaran agama.
Sehingga, korban kemudian melaporkan perbuatan ustadnya kepada orang tuanya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban bersama kuasa hukumnya, M Dhofir melaporkan ke Polres Mojokerto.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi berserta terlapor.