FaktualNews.co

Cuka Apel Apakah Halal ? Berikut Penjelasannya

Kuliner     Dibaca : 2494 kali Penulis:
Cuka Apel Apakah Halal ? Berikut Penjelasannya
FaktualNews.co/Istimewa.
Ilustrasi cuka apel.

SURABAYA, FaktualNews.co- Ada beragam jenis cuka yang bisa digunakan untuk memasak. Salah satunya adalah cuka apel.

Cuka apel terbuat dari sari apel yang difermentasi hingga menghasilkan buih. Penggunaan cuka apel bisa bermacam-macam, baik makanan maupun minuman.

Namun demikian, beberapa orang meragukan kehalalan cuka apel. Pasalnya, cuka apel dibuat dengan cara difermentasi sehingga menghasilkan etanol atau alkohol.

Lantas, apakah cuka apel halal ? Berikut penjelasannya. 

Menurut Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, jika merujuk pada Fatwa Mejelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal cuka yang berasal dari khamr, baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci.

“Dalam hal ini, cuka apel termasuk salah satu diantaranya yang halal,” ungkap Muti.

Fatwa mengenai cuka apel sendiri sebetulnya belum ada. Sehingga uraian tersebut masih merujuk pada salah satu fatwa yang mengulas alkohol atau khamar.

“Fatwa khusus cuka apel belum ada, tapi fatwa tentang istihalah dan alkohol sudah ada sebagai rujukan,” jelas Aminudin Yakub, anggota Komisi Fatwa MUI kepada Kompas.com.

Kendati demikian, Amin menuturkan bahwa tidak semua cuka apel halal. Merek cuka apel yang halal tentunya sudah bersetifikat MUI.

“Ya yang sudah dipastikan halal tentunya adalah yang sudah bersertifikat halal karena sudah diaudit dan dibahas di komisi fatwa. Di luar itu tidak dijamin kehalalannya, bisa halal bisa tidak,” tuturnya.

Titik kritis dan mereka cuka apel

Titik kritis cuka apel yakni pada proses pembuatan dan kandungan etanolnya.

“Salah satunya itu (bahan), terus dari proses sendiri juga harus dilihat,” tutur Amin.

Cuka apel berlabel MUI memiliki kandungan etanol tidak lebih dari 0,5 persen. Jika lebih dari itu,cuka apel bisa jadi halal.

Namun penentuan halal atau tidaknya cuka, tak hanya merujuk pada hal tersebut. Komisi Fatwa MUI memiliki fatwa sendiri yang berkaitan dengan konsep istihalah atau perubahan material.

“Ya salah satunya bahan itu. Hal ini terkait dengan konsep istihalah, ada mashab yang dipegang MUI tentang istihalah. Adabanyak pendapat ulama tentang istihalah dan MUI sudah punya manhaj fatwa tentang istihalah,” ungkap Amin.

Merujuk pada laman Halal MUI, berikut beberapa merek cuka apel yang sudah mendapatkan label halal.

  • Cuka Apel Plus Madu (Vianney Apple Vinegar dan Honey)
  • Dehealth Supplies Vinega Apple Vinegar (Cuka apel alami)
  • Cuka Apel “Tahesta”
  • Rachma Sari Cuka Apel Original
  • Suka Cuka Apel

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com