SIDOARJO, FaktualNews.co – Satreskrim Polresta Sidoarjo, berhasil meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang biasa mencari mangsa di Terminal Purabaya Bungurasih Sidoarjo.
Tiga tersangka itu yakni, July Pramono (48) warga Masangan Kulon, Sukodono. Hery Suyanto (49) warga Wonokusumo Jaya 1, Kelurahan Pegirian, Semampir, Surabaya dan Siti Maisaroh warga Jombang.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, komplotan itu cukup lihai dalam beraksi. Setiap tersangka juga memiliki peran masing-masing.
Mulanya, tersangka July Pramono bertugas mencari mangsa di Bandara Juanda. Ia bertugas mendekati penumpang yang turun dari pesawat. Pendekatan dilakukan saat di Bus Damri yang menuju ke Terminal Purabaya.
Dalam perjalanan itu, July Pramono melakukan pendekatan terhadap korban, menawarkan tumpangan kendaraan dengan dalih tujuan yang sama. “Misalnya sama-sama mau ke Tulungagung,” terangnya.
Setibanya di Terminal, July Pramono mengajak korban untuk naik mobil bersamaan. Dalihnya adalah ada kerabat yang akan menjemput mengendarai mobil.
Saat itulah, tersangka Hery Suyanto dan Siti Maisaroh beraksi. Mereka berperan menjadi kerabat July Pramono yang menjemput menggunakan mobil. “Mobil rental yang dipakai untuk beraksi,” imbuh Kusumo.
Mobil kemudian meluncur ke Tulungagung. Tapi di tengah perjalanan, para tersangka mengajak korban berhenti sejenak untuk ngopi.
Tanpa curiga, setelah mobil berhenti, korban turun duluan dari mobil. Saat itulah, para tersangka tancap gas meninggalkan korban. “Barang berharga korban tertinggal di mobil, dibawa kabur tersangka,” cetus Kusumo.
Di dalam tas korban terdapat sejumlah barang berharga termasuk Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Beruntungnya tersangka, di tas itu pula ada kertas bertuliskan nomor pin kartu ATM korban. “Uang korban Rp 107 juta bisa dengan mudah dikuras tersangka,” sambungnya.
Pria dengan melati tiga di pundaknya itu menambahkan, itu baru kisah dari satu korban. Komplotan itu mengaku telah beraksi 8 kali. Makanya puluhan kartu ATM juga disita dari tersangka. Itu merupakan ATM para korban.