Edarkan Upal Rp 2,75 Juta, Pria di Jember Ditangkap Saat Tunggu Pembeli
JEMBER, FaktualNews.co – JND (31), pria warga Dusun Krajan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat, diringkus Tim Reskrim Polsek Ledokombo, saat akan bertransaksi uang palsu (upal) sejumlah Rp 2,75 juta di dekat perlintasan kereta api (KA) Dusun Pasar, Desa Ledokombo, Kecamatan Ledokombo.
Berbareng penangkapan, polisi menyita 25 lembar uang pecahan seratus ribu tahun emisi 2014 dan 2016, 2 lembar uang pecahan sepuluh ribu tahun emisi 2013 dan 2016, serta 10 lembar uang pecahan lima ribu tahun emisi 2016.
“Tersangka mengaku membeli upal dari seseorang melalui Facebook dengan harga Rp 500 ribu, dan kemudian upal tersebut rencananya akan dijual kembali oleh tersangka kepada seseorang yang mengaku bernama H Ilmi dengan harga jual Rp 1 juta,” ujar Kapolsek Ledokombo Iptu Setyono Budhi Santoso, Rabu (27/10/2021).
Penangkapan terhadap pelaku itu, lanjut Setyono, berawal dari informasi warga, yang menyebut di lokasi sekitar perlintasan rel, sering dijadikan tempat transaksi upal tersebut.
Terkait kasus tersebut, lanjut Setyono, pihaknya masih akan melakukan pengembangan kasus. “Karena pelaku mengaku dapatnya dari Faacebook. Jadi masih akan kita lakukan pengembangan,” ucapnya.
Selain mengamankan lembaran upal Rp 2,75 juta itu, juga disita barang bukti lain. Di antaranya satu buah jaket kain warna biru tua merek Freday Keler, satu buah handphone merek Oppo A11 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Beat, warna putih berplat DK 5044 ABL.
Akibat perbuatannya, kata Setyono, pelaku terancam Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Sub Pasal 245 KUHP.
“Karena pelaku telah kedapatan mengedarkan atau menyuruh mengedarkannya serupa dengan yang asli,” pungkasnya.