FaktualNews.co

Korban Pencabulan Seorang Ustad di Mojokerto Bertambah Jadi 5 Santriwati

Kriminal     Dibaca : 880 kali Penulis:
Korban Pencabulan Seorang Ustad di Mojokerto Bertambah Jadi 5 Santriwati
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Korban Pencabulan dari pelaku AM (53), seorang ustad di Rumah Tahfidz Darrul Muttaqien, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto bertambah menjadi 5 santri yang masih dibawah umur.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan hal tersebut.

“Ada tambahan korban 4 santriwati, jadi total semuanya 5 korban,” katanya, Rabu (27/10/2021).

Repli menyebutkan, keempat santriwati itu semuanya warga Surabaya. Sedangkan satu santriwati berasal dari Sidoarjo.

“Ini masih didalami, apakah masih ada lagi korban lain, saat ini masih ditangani penyidik polres. Bukan korban banyak. Saat ini penyidik polres masih melakukan penyelidikan lebih mendalam,” ungkapnya.

Kondisi korban saat ini semua sedang mengalami trauma dan mendapatkan pendampingan dari Komnas Perlindungan Anak.

“Trauma healing ada, kita juga kerja sama dengan Komisi Nasional Perlindungan Anak,” tandasnya.

Sementara, dikonfirmasi terpisah, Kuasa hukum para korban M Dhoufi membenarkan dugaan korban lebih dari satu.

“Iya sejak awal korban memang ada dugaan korban lebih dari satu. Yang saya tahu ada 4. Kalau ada 5 saya belum monitor. Hanya saja yang melaporkan satu orang. 4 korban sudah dimintai keterangan oleh penyidik dan sudah di BAP,” katanya.

Namun, kata Dhoufi berdasarkan keterangan keempat korban hanya satu orang yang disetebuhi pelaku.

“Satu orang yang disetubuhi, sedangkan yang lain hanya meraba-raba tubuh dan alat vital,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban saat tengah malam. Korban dibangunkan dari tidurnya dan diajak ke sebuah kamar kosong.

“Korban di rayu, sempat diiming-iming dijadikan istri. Untuk Korban pertama disetubuhi setiap bulan sejak tahun 2018,” terang Dhoufi.

Menurutnya, pelaku sangat dimungkinkan terancam hukuman kebiri kimia karena korban lebih dari satu. Terlebih, pihak keluarga juga menginginkan pelaku dihukum dengan hukuman setimpal agar menjadi efek jera.

“Sangat dimungkinkan ya terancam pasal hukuman keberi kimia, pihak keluarga menginginkan seperti itu biar menjadi efek jera,” tandasnya.

Masih Kata Dhoufi, saat ini para korban masih mengalami trauma dan menjalani pemulihan psikologis dikediamannya.

“Korban masih dirumah menjalani pemulihan. Pihak keluarga juga masih berupaya untuk dapat bersekolah lagi,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Mojokerto telah menetapakan AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap santriwatinya sendiri pada 19 Oktober 2021.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid