Polres Kediri Kota Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bayi yang Baru Lahir
KEDIRI, FaktualNews.co – Tim penyidik Polres Kediri Kota, menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh MY (19) warga Kelurahan Banjaran Kecamatan Kota Kediri yang tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya sendiri, Rabu (27/10/2021). Diduga pelaku malu karena hamil dan melahirkan bayi tersebut di luar nikah.
Dalam rekonstruksi tersebut, pelaku memperagakan 34 adegan. Adegan pertama diawali saat pelaku ingin buang hajat di kamar mandi rumahnya. Saat di kamar mandi pelaku justru melahirkan bayi yang merupakan hasil hubungan gelapnya.
“Begitu bayi lahir, pelaku panik, lalu pelaku menyumpal mulut bayinya dengan plastik pembungkus pembalut wanita agar tidak menangis.” kata Ipda Abdul Aziz, Kanit Pidum Polres Kediri Kota.
Setelah bayinya tidak bergerak, pelaku kemudian membawa bayinya ke belakang rumah dan berjalan menuju kearah sungai Kresek.
“Setelah sampai di pinggir sungai Kresek, pelaku lalu melemparkan bayinya ke sungai dan pergi.” tambah Abdul Aziz.
Rekontruksi tersebut untuk melengkapi dokumen penyelidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Jadi rekontruksi ini untuk melengkapi berkas perkara, dan semoga minggu depan berkas sudah lengkap untuk kemudian kami limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan.” ujar Ipda Abdul Aziz.
Rekontruksi digelar di Perumahan Polri Kota Kediri untuk menghindari kerumunan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus pembunuhan bayi tersebut terjadi pada sabtu sore (14/8/2021) yang lalu. Saat itu, warga menemukan orok bayi mengambang di sungai Kresek, atau di dekat TMP Kota Kediri.
(Aji)