Penyelenggara Hajatan dan 3 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Keracunan Massal di Nganjuk
NGANJUK, FaktualNews.co – Empat orang saksi telah menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan keracunan massal pascahajatan di Desa Banaran, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Kepala Polres Nganjuk AKBP Jimmy Tana mengatakan, keempat terperiksa tersebut adalah penyelengara hajatan yang berinisal SM, keponakan SM berinisal FFY, tetangga SM berinisial EJ dan salah satu perangkat desa berinisal W.
“Kami masih melakukan pendalaman dari empat saksi tersebut,” ungkap Jimmy Tana, Rabu (27/10/2021).
Rencananya, polisi juga akan memanggil 5 saksi lainnya untuk dimintai keterangan pada Kamis (28/10/2021).
Berita sebelumnya:
• Dugaan Keracunan Massal di Kertosono Nganjuk, Ini Kata Penyelenggara Hajatan
• Diduga Keracunan Menu Hajatan, Puluhan Warga di Nganjuk Dilarikan ke Rumah Sakit
Menurut Jimmy Tana, sejauh ini polisi terus melakukan tindak lanjut dan bekerjasama dengan Puskesmas Kertosono dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nganjuk. Sampel dan muntahan dari makanan sudah dibawa ke laboratorium (lab).
Soal apakah benar ada pelanggaran pidana, kata Tana, jajaranya menunggu hasil resmi dari uji laboratorium.
“Nah sampai saat ini, kami masih menunggu keterangan dari lab,” ujar Tana.
Terkait izin penyelengaraan hajatan, Jimmy memastikan bahwa pihaknya tidak mengeluarkan izin acara tersebut. “Bahwa kami tidak mengeluarkan izin,” imbuhnya.