Hati-hati Kenalan Lewat Medsos! Akibatnya Harta dan Kehormatan Melayang
SURABAYA, FaktualNews.co – Ini peringatan bagi kaum hawa agar jangan mudah percaya kepada laki-laki lewat media sosial (medsos), karena akibatnya bisa fatal. Bukan hanya harta benda, tapi kehormatan juga ikut melayang.
Seperti yang dialami RR misalnya. Perempuan warga Jalan Karangan IV, Wiyung Surabaya ini rela menyerahkan ‘mahkotanya’ secara cuma-cuma kepada Septiawan Dwi Dharma (26), warga Jalan Wonorejo III, Tegalsari, Surabaya.
Bahkan, usai berhubungan layaknya suami istri, korban masih menyerahkan sepeda motornya ke lelaki yang dikenalnya lewat medsos itu. RR adalah korban ketiga tersangka.
Kisah ini diceritakan korban saat melapor ke Polsek Wiyung setelah hilang kontak dengan tersangka usai membawa kabur kehormatan dan kendaraan miliknya.
Dan atas laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
“Tersangka ini mencari korbannya melalui aplikasi di medsos. Setelah dipacari empat bulan, (tersangka) mulai beraksi,” kata Kapolsek Wiyung, Kompol Parmiatun, Kamis (11/11/2021).
Hasil penyelidikan polisi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan penggelapan motor dengan modus memacari korban.
Selain menggelapkan motor milik para korbannya, tersangka juga pernah mencuri dokumen surat tanah, serta uang korban. “Motor korban yang terakhir digadaikan tersangka Rp 4 juta. Korban sementara tiga orang,” kata Parmiatun.
Modal Wajah Tampan
Tersangka sendiri mengaku hanya bermodal wajah tampan untuk menggaet korban-korbannya. Untuk lebih meyakinkan, dia mengaku bekerja sebagai pelayar.
Sementara untuk mecari perempuan yang akan dijadikan korban, tersangka memanfaatkan aplikasi Tinder dan Wechat.
Setelah berhasil menemukan korbannya, tersangka mulai melakukan komunikasi hingga sukses memacari korban. “Untuk memuluskan aksinya, tersangka memperlihatkan videonya kepada korban saat berada di kapal. Selain itu wajah tersangka juga lumayan tampan,” ungkap Parmiatun.
Walhasil, dengan ketampanannya itu, tersangka mudah merayu korban yang rata-rata belum bersuami. “Belum menikah semua. Iya (ditiduri) satu kali,” aku tersangka di hadapan penyidik.
Tersangka juga mengaku, uang hasil dari gadai motor korban digunakan untuk keperluan pribadi. “Buat bayar utang sebagian,” katanya.
Sementara dari penangkapan tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit motor, dokumen surat tanah, STNK, buku tabungan, dan handphone.
Selanjutnya tersangka akan dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.