UMK Kota Mojokerto Diusulkan Naik Jadi Rp 2,5 Juta
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Upah Minumi Kota (UMK) Kota Mojokerto 2022 diusulkan naik 1,7 persen, dari Rp 2.481.302,97 menjadi Rp 2.510.452,36.
Kesepakatan usulan UMK itu keluar setelah digelarnya Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Mojokerto di ruang rapat Dinas Tenaga Kerja Kota Mojokerto, Jumat (19/11/2021).
“Dari hasil sidang pleno dengan Dewan Pengupahan, UMK Kota Mojokerto diusulkan naik. Tapi ini belum final, kita sampaikan kepada wali kota sebagai bahan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Timur,” katanya Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono pada FaktualNews.co, usai sidang pleno.
Menurit Dodik, kesepakatan bersama tersebut sebelumnya telah mempertimbangkan sejumlah aspek, sesuai penetapan upah minimum mengacu pada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yangdimana merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di dalamnya, ada penyesuaian nilai upah minimum yang ditetapkan pada rentang nilai tertentu, di antara batas atas dan batas bawah upah minimum.
“Batas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung dengan menggunakan formula rata-rata konsumsi per kapita dikurangi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) dibagi rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga,” jelas Dodik.
Sementara, Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) Akhmad Sodiq berharap agar tidak ada perubahan dalam usulan kenaikan UMK tersebut.
“Berkaitan dengan pembahasan yang sudah disepakati, agar tidak ada perubahan, khususnya bagi dewan pengupahan agar tidak merasa lebih penting dari kita rekan-rekan buruh,” ujarnya.