FaktualNews.co

Tersangka Pencabulan Gadis Jemaat di Jombang Terancam Pidana 15 Tahun

Kriminal     Dibaca : 611 kali Penulis:
Tersangka Pencabulan Gadis Jemaat di Jombang Terancam Pidana 15 Tahun
FaktualNews.co/diana kusuma negara
Wakapolres Jombang, Kompol Arie Trestiawan serta jajarannya serta tersangka pelaku, saat rilis uangkap kasus pencabulan di Mapolres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Hendriawan (39), tersangka pencabulan gadis jemaat di bawah umur pada salah satu gereja wilayah timur Kabupaten Jombang, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolres Jombang Kompol Arie Trestiawan dalam rilis resminya, mengatakan, tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar, akibat dugaan pencabulan salah satu jemaat di bawah umur.

“Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 pasal 81 ayat 2 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur,”kata Arie, Senin (22/11/2021).

Seperti informasi sebelumnya, Hendriawan diduga melancarkan aksinya dengan modus ritual keagamaan yang dianut oleh keduanya, untuk penyembuhan sakit.

“Modusnya adalah memberikan kesembuhan melalui doa, karena korban memiliki sakit berupa kejang-kejang,” terang wakapolres.

Terkait metode penyembuhan sakit yang diderita korban, diungkapkan oleh Wakapolres Jombang, itu atas persetujuan orang tua korban, dengan dimasukkan ke ruangan khusus.

“Kegiatan penyembuhan itu atas utusan orang tua korban. Ketika menyetubuhi, tersangka memasukkan korban ke ruangan khusus. Sementara di luar ruangan itu ramai jemaat lain, termasuk ibu korban yang sedang menunggu,” ungkap Arie.

Dari hasil pemeriksaan tersangka pelaku sebagai pemimpin doa dalam jemaat gereja ini, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2019.

“Pertama kali dilakukan saat korban masih berusia 12 tahun, tepatnya 10 Agustus 2019 di ruangan persekutuan doa. Sedangkan yang terakhir 6 Oktober 2021 lalu,” ujarnya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan menambahkan kondisi korban saat ini dalam pengawasan pihak berwenang untuk serangkaian pemeriksaan.

“Kondisi korban saat ini masih dalam pengawasan pihak berwenang, termasuk dari kepolisian akan melakukan tes. Kami juga lakukan pemeriksaan ke psikiater,” tandas Teguh memungkasi.

Tersangka sendiri ditahan di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Selasa (16/11/2021) lalu, serta telah diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pasang baju yang dikenakan korban dan pelaku saat berhubungan badan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah