MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang mucikari waria beriniasial IJ (23) alias Bella diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto. Hal ini karena menjadikan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan pemandu lagu.
IJ diamankan di sebuah rumah kos yang berada di Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada 6 Desember 2021.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat praktik perdagangan dan eksploitasi anak di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Prigen, Pasuruan yang dijadikan PSK dan pemandu lagu.
“Kita lakukan penyelidikan, akhirnya kita amankan pelaku (mucikari waria) bersama tiga korban di sebuah tempat kos di Kecamatan Mojosari,” katanya pada wartawan saat ditemui di Mapolsek Mojosari, Selasa (14/12/2022).
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil eksplostasi anak tersebut dan juga handphone milik pelaku.
Setelah itu petugas membawa pelaku dan korban ke Polres Mojokerto guna pemeriksaaan lebih lanjut.
Andaru menjelaskan, hasil penyidikan sementara pelaku menjajakan korban mulai sejak bulan Mei 2021. Korban dijajakan kepada para pria hidung belang rekanan pelaku.
“Sistemnya (penawaran) dari mulut ke mulut. Jadi dia (pelaku) tidak membuka sebuah platfrom, kepada kenalannya dia mejajakan perempuan dan anak-anak. Mereka dijajajakan di wilayah Mojikerto, tempat karaoke dan kos, bahkan kita dapati beberapa kali juga di Prigen (Tretes) Pasuruan,” jelasnya.
Ketiga korban tersebut, kata dia, dua anak masih berstatus pelajar dan satu berstatus mahasiswi.
“Satu dewasa berusia 18 tahun, dari pengakuannya masih berkuliah. Satu pelajar berusia 17 tahun dan satu berusia 16 tahun masih bersekolah. Semua anak Mojokerto. Mereka diminta melayani pria hidung belang,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Kabupaten Malang itu.
Masih kata Andaru, mulanya anggotanya mengira bahwa pelaku adalah seorang perempuan karena berpenampilan layakanya perempuan.
“Awalnya kita mengira pelaku perempuan, namun setelah dilihat KTP-nya dia seorang laki-laki,” imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di masukkan ke sel tahanan Mapolsek Mojosari.
Andaru menambahkan, pelaku dijerat pasal berlapis tentang perdagangan dan mengeksploitasi orang untuk mendapatkan keuntungan dengan ancaman hukaman paling lama 15 tahun. Kemudian dikenakan tindak pidana perdagangan anak.
“Kita lapis dengan Pasal 296 KUHP tentang seorang yang bekerja sebagai mucikari. Lalu pasl 506 KUHP,” imbuhnya.