Polisi: Oknum DPRD Nganjuk Itu Ditangkap Usai Mengonsumsi Sabu
NGANJUK, FaktualNews.co – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, yang tersandung kasus Narkoba, kini sudah ditahan di Polres Nganjuk. Perihal tersebut disampaikan Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam konferensi pers di halaman Mapolres Nganjuk, Selasa (14/12/2021).
Sebelumnya pada keterangan pers itu, AKBP Boy JS menyampaikan, terdapat 22 orang tersangka karena penyalahgunaan narkotika, dan 1 orang tersangka karena obat keras berbahaya (okerbaya).
Penangkapan itu didapat dalam kurun waktu bulan November sampai Desember 2021.
Barang bukti yang didapat, yaitu Narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 37,3 gram. Kemudian Okerbaya sebanyak 3.865 butir Pil Dobel L. Selanjutnya, 6 unit kendaraan roda 2 dan 1 unit roda 4.
AKBP Boy JS mengatakan, semua tersangka itu melakukan perbuatannya di Kabupaten Nganjuk. Penangkapan terakhir, Polisi menangkap 2 orang tersangka di wilayah Kecamatan Ngetos dan 1 orang di Kecamatan Sawahan.
“Ketiga tersangka ini telah kami lakukan pemeriksaan mendalam dan kami telah mengumpulkan barang bukti, dan alat bukti yang telah kami miliki sudah cukup. Sehingga kita tetapkan sebagai tersangka, dan telah kami lakukan sidik lebih lanjut,” ujar AKBP Boy JS.
Diantara ketiga tersangka itu, katanya, terdapat 1 orang anggota DPRD Nganjuk. Kini anggota dewan itu sudah ditahan di Polres Nganjuk.
Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu sekitar 3 gram. “Ya tangkapan terakhir, seperti yang telah saya sampaikan tadi, ada tiga orang di dua TKP, dimana salah satunya berprofesi anggota DPRD Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.
Dari proses penyelidikan sementara, anggota dewan itu sebagai pengguna dari barang haram itu. Sebab saat diamankan, ditemukan barang bukti itu, di rumahnya.
Ditanya apakah ada keterlibatan anggota DPRD Nganjuk lain, dia mengungkapkan belum bisa memastikan. Kini, Polisi tengah melakukan proses pemeriksaan lebih jauh.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Pujo Santoso menambahkan, proses penangkapan itu dilakukan dalam rumah oknum itu sendiri.
AKP Pujo menceritakan, anggota dewan itu ditangkap setelah dua orang tersangka pemasoknya tertangkap oleh Polisi.
Berdasarkan data yang dihimpun, dua orang itu berinisial M (52) berasal dari Dusun Pandansili, Desa Kweden, Kecamatan Ngetos, dan MK (33) berasal dari Dusun Dukuhan, Desa Ngrawan, Kecamatan Berbek.
Kemudian anggota dewan itu, berinisial MIK (29) beralamat Dusun Tosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
“Kita nangkap awal dua orang, setelah kita interogasi (dua orang itu) menyatakan kalau barang itu pesanan dari anggota dewan,” ujar AKP Pujo Santoso.
Bahkan, barang haram itu sempat dikonsumsi bersama dengan anggota dewan itu. “Setelah kedua ketangkep, ngomong kalau barusan mengonsumsi bersama dengan anggota dewan tersebut,” ungkapnya.
Pujo mengungkapkan, oknum tersebut ditangkap setelah selesai mengonsumsi sabu. “Setelah selesai (mengonsumsi),” pungkasnya.
AKBP Boy Jeckson Situmorang, Kapolres Nganjuk saat konferensi pers kasus narkoba termasuk yang menjerat oknum anggota DPRD.