Perselisihan Tak Kunjung Selesai, Kayu Gaharu di Pelabuhan Probolinggo Tidak Bisa Dibongkar
PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Meski sudah hampir seminggu bersandar di Dermaga Pelabuhan Tanjung Tembaga, Kota Probolinggo, namun gaharu yang diangkut Kapal Sri Mutiara Alam 3, belum bisa dibongkar. Alasannya, pemilik barang PT Pranama Putra Jaya (PPJ) dengan pemilik kapal Sri Mutiara Alam 3 (SMA), masih belum ada kata sepakat.
Perseteruan kedua pengusaha itu sempat dimediasi Kantor Kesyabandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo. Bahkan, permasalahan itu juga dibawa ke ranah hukum. Samsu Alam pemilik kapal SMA, melalui Penasehat Hukumnya W. Djando Gadahoka, menggugat PT PPJ ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepada sejumlah wartawan, Herman Humas KSOP membenarkan, kalau pihaknya sudah memediasi pihak-pihak yang berseteru yang juga dihadiri BKSDA. Mediasi dilaksakan, Rabu (22/12/21) sore di kantor KSOP pukul 17.00 hingga pukul 19.30. Hasilnya, baik PT PPJ dan SMA yang dihadiri perwakilannya dan penasehat hukumnya, sepakat gaharu akan dibongkar Kamis keesokan harinya, pukul 09.00 WIB.
Hanya saja, mereka belum sepakat tempat meletakkan barang bongkaran (Gaharu). Sehingga KSOP tidak melaksanakan kesepakatan, pekerjaan pembongkaran. “Rabu malam itu memang ada kesepakatan pembongkaran. Tapi untuk tempat menaruh barang, belum disepakati,” jelasnya, saat pers rilis di KSOP, Jumat (24/12/21) sore.
Ditanya legalitas administrasi, Herman menyebut, barang yang saat ini masih tertahan di kapal SMA itu sudah sesuai surat jawaban BKSDA. Dikatakan, pihaknya telah konfirmasi bersurat ke BKSDA terkait pengajuan bongkar muat yang dilakukan PT. PPJ. “Sudah dijawab oleh BKSDA. Dokumen dari PT PPJ yang saya kirim ke BKSDA, asli dan legal,” Ungkapnya.
Berdasarkan surat dari BKSDA tersebut, KSOP sebagai pemangku keselamatan pelayaran dan bertugas juga sebagai lalu lintas dan kelancaran bongkar muat di pelabuhan. Karenanya, KSOP kemudian mengeluarkan surat izin kegiatan bongkar muat. “Jadi seluruh surat-surat PT PPJ baik kepemilikan gaharu termasuk surat izin bongkar, syah. Monggo kami persilahkan segera dibongkar,” pintanya.
Jika PT PPJ tidak membongkar gaharu hingga beberapa hari kedepan, maka kapal SMA yang mengangkut gaharu, diminta segera dikeluarkan dari pelabuhan. Sebab, akan mengganggu aktivitas pelayaran dan bongkar muat kapal lainnya. “Bersandarnya kami beri waktu 5 sampai seminggu. Lebih dari itu tidak dibongkar, silahkan keluar dan bongkar di luar pelabuhan,” tegasnya.
Mengenai perselisihan antara PT PPJ dengan pemilik kapal SMA, dipersilahkan diselesaikan. KSOP tidak akan turut campur alias masuk ke dalam permasalahan tersebut, karena bukan ranah dan tidak memiliki kewenangan. “Kami tidak tahu. Itu kan persoalan internal mereka. Kami tidak akan ikut campur,” pungkas Herman.
Sementara itu penasehat hukum (PH) PT PPJ atau H. Asrul pemilik gaharu Novan Agus Prianto berharap, pihak Samsu Alam, menerima kesepakatan. Mengingat, barang berupa kayu gaharu adalah milik kliennya. “Kami berharap, ikuti aturan dan prosedur. Gaharu itu kan milik klien kami,” katanya ke sejumlah wartawan.
Saat ditanya apa permasalahannya, Novan menjawab belum tahu pastinya.
“Saya dengar seperti itu. Ada permasalahan pribadi. Katanya soal keuangan. Kan bisa diselesaikan. Kami harap biarkan kami bongkar barang milik klien kami. Urusan lain lain bisa diselesaikan usai pembongkaran,” katanya.