FaktualNews.co

TKSK Kecamatan di Mojokerto Diduga Mengarahkan Agen E-Waroeng BPNT Kepada Supplier Tertentu

Peristiwa     Dibaca : 722 kali Penulis:
TKSK Kecamatan di Mojokerto Diduga Mengarahkan Agen E-Waroeng BPNT Kepada Supplier Tertentu
FaktualNews/Muhammad Lutfi Hermansyah/
Ilustrasi telur busuk BPNT.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto diduga mengarahkan 11 agen e-waroeng bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk mengambil komoditi beras dan jeruk ke supplier tertentu.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu agen di Kecamatan Dlanggu yang enggan disebut namanya saat ditemui FaktualNews.co.

Ia mengatakan, pengarahan itu dilakukan pada pertemuan TKSK dan agen e-waroeng BPNT pada 20 Desember 2021 lalu di rumah salah satu pendamping sosial bantuan pangan yang berada di Desa Sumbersono, Kecamatam Dlanggu.

“Kita diarahkan atau diintruksikan untuk mengambil beras ke satu supplier oleh TKSK. Kalau tidak ambil disitu kita dilaporkan ke Kadinsos (Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto). Ya ini permainan merekalah,” ungkapnya, Jum’at (24/12/2021).

Menurutnya, seluruh agen di Kecamatan Dlanggu sebenarnya keberatan untuk mengambil beras dari supplier tunjukan TKSK. Namun, mereka takut akan dilaporkan ke Kadinsos Kabupaten Mojokerto.

“Tidak ada kesepakatan, intinya kita diarahkan mengambil ke satu supplier. Kalau tidak ambil, semua takut dicoret sebagai agen,” katanya sambil mewanti-wanti namanya tidak disebut.

Padahal jika dilihat dari segi regulasi dan aturan, TKSK hanya bertugas mengawasi dan mendampingi jalannya program BPNT tersebut. Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Peemensos) Nomor 20 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai tahun 2019 .

Agen lain yang juga namanya tidak ingin disebutkan mengatakan, pengambilan beras kepada supplier tunjukan TKSK Kecamatan Dlanggu itu tanpa di sertai order terlebih dahulu.

“Mengambil beras kepada supplier tunjukkan TKSK itu tanpa disertai order terlebih dahulu. Berbeda ketika kita mengambil di supplier lokal desa kita, harus pakek order dulu,” jelasnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya para agen ingin mengambil beras dari supplier atau pengusaha lokal saja, karena dapat ikut serta membantu  pengusaha lokal.

“Sebenarnya kita mau ambil beras di pengusuha lokal saja. Tapi ya mau bagaimana lagi, kita sudah diarahkan begitu. Kadang-kadang kita kasihan kepada pengusaha lokal,” terangnya.

Selain itu, para agen juga mengeluhkan tingginya harga beras dan keterlambatan pengiriman dari supplier beras tunjukan TKSK.

“Harga beras dari supplier itu Rp 9.800 per kilo. Harganya lebih tinggi jika dibanding kita mengambil ke supplier lokal, harganya cuma Rp 9.200. Padahal kualitasnya sama saja,” tandasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, penyaluran dilakukan pada 24-25 Desember 2021. Namun, barang baru dikirim tepat pada 24 Desember 20, tepat hari penyaluran.

“Seharusnya dikirim kemarin (23/12), semalam para agen sempat bingung. Mungkin karena banyaknya agen yang dikirim beras jadi terlambat,” tandasnya.

Ditanya terkait supplier jeruk, ia juga menegaskan bahwa supplier jeruk diarahkan oleh TKSK.

“Katanya semuanya harus satu pintu, ke satu supplier yang mereka tunjuk. Jadi semuanya ya mengambil ke sana (supplier tunjukkan TSKS). Kita tidak berani menolak,” paparnya.

Saat barang tiba di toko agen, terdapat sejumlah beras yang kemasannya tidak ada cap lebel atau polos.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Perubahan ini tertuang dalam Permen Perdagangan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peramen Perdagangan Nomor 59 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras.

Dalam aturan tersebut, pasal 4 ayat 2 (b) mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, TKSK Kecamatan Dlanggu, Nur Khasanah belum merespon saat dihubungi. Pesan tidak dijawab dan telpon pun tidak diangkat.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid