FaktualNews.co

Pengedar Narkoba di Kediri, Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 713 kali Penulis:
Pengedar Narkoba di Kediri, Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Aji.
Brang bukti ribuan pil dobel L yang diamankan dari tersangka MR.

KEDIRI, FaktualNews.co – Satuan Resnarkoba Polres Kediri Kota, berhasil menangkap pengedar narkoba, berinisal MR (26) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Rabu (6/1/2022) malam.

MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Selain menangkap MR, polisi juga berhasil menyita sebanyak 2900 butir pil dobel L sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Henry Mudi mengungkapkan, sebelumnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi terkait peredaran obat keras jenis pil dobel L yang diduga dilakukan MR. Transaksi obat keras jenis daftar G tersebut biasanya diedarkan di wilayah Kelurahan Tamanan.

“Awalnya petugas Sat Resnarkoba Polres Kediri Kota mendapat informasi atas dugaan peredaran obat keras pil dobel L yang dilakukan tersangka,” ungkap Iptu Henry, Kamis (6/1/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar informasi tersebut. Selanjutnya dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka MR. Selain itu petugas juga menganankan beberapa barang bukti peredaran obat keras yang dilakukan MR.

“Barang bukti yang diamankan dari tangan MR di antaranya 2.900 butir pil dobel L terdiri dari 2 bungkus plastic, setiap bungkus berisi 1.000 butir pil dobel L. Dan 9 bungkus plastik klip, setiap klipnya berisi 100 butir pil dobel L. Selain itu juga diamankan 2 botol plastik kosong untuk menyimpan pil dobel L, 1 pack plastik bening untuk mengemas pil dobel L, 1 unit plastik sealer dan 1 unit handphone,”tambah Henry.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota. Tersangka terjerat dengan Pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak  Rp 1 milyart. (aji).

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin