Bapak Cabuli Anak Kandung di Sumut Diringkus Polisi
SUMUT, FaktualNews.co – Karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya sendiri. Seorang bapak berinisial J (51) tinggal di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Aman, Senin (10/1/2022) mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan istrinya terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
“Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun,” katanya.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencabuli korban pada 4 Januari 2022. Saat itu pelaku dan korban hanya berdua di rumah, sementara ibu korban sedang mengurus pekerjaan.
Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.
“Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polres Padang Lawas,” ujar AKP Aman.
AKP Aman menyebut bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut. (ant).