Hukum

Kuasa Hukum Korban Pencabulan Anak Kiai di Jombang Minta Polisi Jemput Paksa MSA

SURABAYA, FaktualNews.co – Tersangka dugaan pencabulan santriwati salah satu pondok pesantren di Jombang, M Subchi Azal Tzani (MSA), masih melenggang bebas meski berkas perkara dinyatakan P21 alias lengkap oleh kejaksaan. Karena itu, pihak korban mendesak kepolisian segera menjemput paksa MSA.

Melalui kuasa hukum korban, Abdul Wachid Habibullah mengatakan, selama ini Ditreskrimum Polda Jatim menjanjikan memeriksa hingga menahan MSA. Namun sampai dengan saat ini upaya itu tidak dilakukan sehingga ia mempertanyakan sikap kepolisian tersebut.

“Polda tak mampu lakukan penjemputan paksa. Jelas pada KUHAP, tersangka dipanggil tak pernah hadir,” ujar Wachid dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (12/1/2022).

Wachid lalu menambahkan bahwa dirinya sempat memperoleh kabar jika polisi dihadang pengikut MSA ketika hendak menjemput tersangka. Menurutnya hal itu bukan menjadi alasan polisi tak kunjung menangkap MSA, sebab penegak hukum merupakan alat negara.

Oleh sebab itu, ia menegaskan seharusnya polisi segera menangkap tersangka. Apalagi berkas perkara sudah P21, artinya polisi harus segera melanjutkan ke tahap dua dengan mengirim tersangka, barang bukti serta berkas kasusnya ke kejaksaan. Apabila MSA tak segera ditangkap, ia khawatir tersangka bakal mengulur dan menghalangi proses persidangan nanti.

“Seharusnya jaksa (JPU) juga lakukan penanganan pada tersangka. Kalau tidak ditahan, tersangka bisa mengulur dan menghalangi proses persidangan. Jaksa penuntut umum (adalah) alat negara, punya kewenangan lakukan penjemputan,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Wachid mengajak seluruh elemen masyarakat hingga lembaga negara yang konsen terhadap isu kekerasan seksual supaya terus mengawal kasus ini. Tujuannya, agar kasus berjalan lancar dan baik.

“Sehingga keadilan bagi korban terpenuhi. Ini jadi pengingat bagi kita semua, kasus kekerasan seksual proses hukumnya lama,” ujarnya.

Dia juga menyesalkan kasus ini yang sempat melebar hingga menimbulkan kasus lain. Di mana ada saksi korban yang mengalami tindak kekerasan.

“Ada saksi korban dalam kasus ini mengalami tindak kekerasan. Bukan dilakukan tersangka, tapi diduga oleh pengikut tersangka. Ini masuk penyelidikan Polres Jombang. Saksi korban tidak boleh dituntut balik. Kami sudah koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban),” tutupnya.