Ada Hadangan Saat Memberikan Surat Panggilan untuk MSA, WCC : Apakah Polda Jatim Akan Keok?
JOMBANG, FaktualNews.co – Fenomena barikade atau berkumpulnya ribuan murid pondok pesantren shiddiqiyah di Ploso Jombang, diduga sebagai upaya melindungi tersangka MSA, dan gagalnya surat panggilan dari Polda Jatim diterima, membuat WCC Jombang angkat bicara.
Direktur WCC (Women Crisis Center) Jombang, Ana Abdillah mengatakan, jika dari sudut pandangnya menyayangkan jika karena hal tersebut memunculkan penilaian masyarakat bernada negatif untuk Polda Jawa Timur.
“Kalau dari sudut pandang kami sebenarnya menjadi PR kepolisian. Mungkin berkembang di masyarakat menilai apakah Polda keok dihadapan pesantren atau pengikut?,” ungkapnya saat diwawancara pada Jumat (14/1/2022).
Menurut Ana, kejadian serupa tidak terjadi hanya pada saat ini, namun pernah dilakukan dengan model yang sama pada Februari 2020.
“Ini bukan hal baru, karena Februari 2020 pernah dilakukan akan jemput paksa, namun sama dengan yang diungkapkan biro humas polda jatim saat itu bahwa kendalanya tersangka dilindungi oleh jamaah,” terangnya.
Sehingga, Ana menegaskan bahwa hal demikian menjadi catatan yang bagaimana seharusnya Polda Jatim bisa lebih kuat (power) lagi untuk melakukan penahanan atau jemput paksa tersangka.
Ana mengungkapkan bahwa dirinya akan mendorong dan mendukung pihak Polda Jatim untuk menentukan strategi sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Dari kami tentu saja akan membangun dialog, kita coba optimalkan koordinasi antara institusi untuk mendorong juga mendukung agar Polda coba menstrategikan langkah hukum sesuai dengan hukum acara yang berlaku untuk segera melakukan penjemputan tersangka,” jelasnya.
Dirinya berharap agar kasus segera disidangkan dan tidak berlama-lama, karena lambannya proses berpotensi untuk kriminalisasi korban, saksi, dan pendamping dalam kasus pencabulan yang menyeret nama MSA tersebut.
Disinggung mengenai anggapan bahwa kasus yang menyeret nama MSA anak kiai salah satu ponpes di Jombang ini, menurutnya segala sesuatunya sesuai fakta.
“Yang jelas kami tidak menanggapi lebih jauh. Kita melakukan pendampingan korban berdasarkan aduan yang sampai kepada kami juga berdasarkan bukti dan fakta adanya kekerasan seksual yang terjadi di lingkup ponpes,” tandas Ana memungkasi.