FaktualNews.co

Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Dua Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 749 kali Penulis:
Edarkan Sabu dan Pil Dobel L, Dua Pemuda di Tulungagung Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Magang Satu/
Ilustrasi.

TULUNGANGUG, FaktualNews.co – Seperti tak ada habisnya, Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali ringkus dua pemuda diduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil dobel L, Selasa (11/01) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Didik Riyanto, melalui Kasi Humas, Iptu Nenny Sasongko menjelaskan, kedua pelaku diduga pengedar narkotika berjenis sabu dan pil dobel L tersebut berinisial MRA alias Ketek (18) warga Desa Banjarejo dan IBP alias Kampret (23) warga Desa Sumberagung. Diketahui keduanya berasal dari wilayah yang sama di Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

“Usia kedua pelaku diduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba tersebut terbilang cukup muda,” jelasnya, Jum’at (14/1).

Nenny mengungkapkan, penangkapan diduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba tersebut lantaran informasi dari warga sekitar bahwasanya ada peredaran narkoba yang meresahkan warga. Setelah DIlakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku tersebut pada Selasa (11/1) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Banjarejo, Rejotangan, Tulungagung.

“Atas laporan warga, kami berhasil lakukan penangkapan diduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba tersebut,” tuturnya.

Selain mengamankan diduga pelaku, Nenny menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan keduanya berupa 1 kantong sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 0,23 gram, 37 butir Pil dobel L dalam plastik klip, 1 lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp 800.000, 1 buah bekas bungkus rokok Gudang Garam, 1 buah HP merk Oppo warna biru dan 1 buah tas selempang warna hitam.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Tulungagung untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHP.

(Aziz)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid