SURABAYA, FaktualNews.co – Anggota Ditreskrimum Polda Jatim menangkap penendang dan pembuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang. Pria bernama Hadfana Firdaus (HF) ini ditangkap di Bantul, Yogyakarta, Kamis (13/1/2022) malam.
Usai ditangkap, HF kemudian menjalani pemeriksaan singkat di Mapolda Jatim. Kepada penyidik, ia menceritakan bagaimana awal mula dirinya bisa melakukan tindakan intoleransi itu hingga videonya mengundang polemik.
Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto menyampaikan, saat itu HF berada di lokasi erupsi Gunung Semeru, atau tepatnya di Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Entah disana HF berperan sebagai apa, Totok tidak menjelaskan secara detail. Yang pasti kata dia, saat itu hari Sabtu (8/1/2022).
“Informasi pertama, setelah kami periksa awal saat kejadian pada hari Sabtu,” ucap Totok, Jumat (14/1/2022).
Di lokasi erupsi Gunung Semeru, HF mendapati banyak sesajen. Lantaran keberadaan benda-benda itu dianggap tak sesuai keyakinannya, secara spontanitas HF menendang dan membuangnya.
Namun dikatakan Totok, sebelum aksi itu dilakukan, HF lebih dulu meminta temannya merekam menggunakan Handphone (Hp) miliknya.
“Jadi Hp yang digunakan menurut keterangan awal dari tersangka, Hp yang bersangkutan. Kemudian dia minta bantuan teman di lokasi itu untuk mengambil atau memvideokan,” lanjut Totok.
Saat divideo temannya itulah, HF menendang dan membuang sesajen sambil mengutarakan pandangan bahwa sesajen mengundang murka Sang Pencipta.
Selanjutnya HF masih kata Totok, membagikan rekaman video tersebut ke grup Whatsapp beranggotakan keluarga dan teman dekat. Baru kemudian HF bertolak menuju ke kediaman yang ada di Bantul, Yogyakarta.
Tanpa disangka, video HF akhirnya viral dan menimbulkan kegaduhan di jagat maya. Tak sedikit yang menilai jiia aksi HF bentuk penghinaan serta penistaan agama lain.
Totok menambahkan, selama video tersebut viral dan HF menjadi buruan polisi. Pria asal Nusa Tenggara Barat tersebut berada di Yogyakarta.
“HF tidak berpindah-pindah tempat,” singkat Totok.
Hingga pada Kamis (13/1/2022) pukul 22.30 WIB, polisi akhirnya menyergap HF dan membawanya ke Surabaya pagi tadi.
Totok menyebut, HF menendang dan membuang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Kabupaten Lumajang hanya karena spontanitas. “Sementara ini spontanitas karena pemahaman keyakinan dari yang bersangkutan (HF),” sebut Totok.
Akan tetapi menurut Totok, hal itu masih pengakuan awal dari tersangka. Sehingga pihaknya menegaskan akan mendalami lebih jauh kasus tergolong intoleransi tersebut.
Mengenai latar belakang HF, Totok juga menekankan masih dalam pemeriksaan karena tersangka baru tiba di Mapolda Jatim pagi tadi. “Ya nanti perlu pendalaman, pemeriksaan,” tegas Totok.
Atas ulah HF, polisi mengancam bakal menjerat pasal berlapis. Yakni pasal 156 dan 158 KUHP. Sejumlah barang bukti juga diamankan polisi, yakni Hp dan sesajen.