FaktualNews.co

Dua Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah di Sidoarjo Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 679 kali Penulis:
Dua Pelaku Curanmor dan Seorang Penadah di Sidoarjo Diringkus Polisi
FaktualNews/Alfan Imroni/
Foto : Satu dari tiga tersangka curat di gelandang ke Mapolresta Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Tiga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Sumberejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo.

Tiga tersangka yakni ANDM (16) dan DMA (21) asal Buduran, Sidoarjo serta NLP (16) asal Sidoarjo. “Tersangkanya ANDM dan DMA. Tapi yang NLP itu seorang penadah,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022).

Kusumo mengatakan, aksi pencurian itu terjadi Kamis (5/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu korban memarkir motornya di teras rumah. “Sudah dikunci setang, tapi kunci motornya lupa di ambil,” ucapnya.

ANDM dan DMA yang melihat motor jenis GL Pro itu dengan kondisi kuncinya menempel, mereka langsung mengambil motor tersebut. “Yang mengambil satu orang, tapi aksi itu di pergoki oleh teman korban,” terangnya.

Teman korban tersebut berusaha mengejar pelaku pencurian itu, namun tidak terkejar. “Korban akhirnya lapor ke polisi dan langsung kami tindak lanjuti,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku NLP. “NLP ini sebagai penadah. Motor yang dia dapat hasil beli dari media sosial,” terangnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya saat berada di tempat makan kawasan Perumahan Pondok Jati. “Kedua tersangka langsung kami bawa ke Polresta untuk pemeriksaan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, ANDM dan DMA di jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NPL dijerat pasal 480 tentang penadah hasil kejahatan. “Dua tersangka terancam 7 tahun dan yang penadah terancam 4 tahun,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid