Kasus Pungli, Jaksa Tahan Tersangka Kades Klantingsasi Sidoarjo dan Dua Perangkat
SIDOARJO, FaktualNews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo menjebloskan tersangka Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Wawan Setyo Budi Utomo ke Rutan Kejati Jatim, cabang Rutan Klas 1 Surabaya.
Wawan ditahan setelah pihak jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara dugaan pungli pengurusan surat-surat peralihan dan perolehan objek tanah milik dari penyidik Polresta Sidoarjo.
“Tersangka kami tahan terhitung mulai hari ini hingga dua puluh hari kedepan,” kata Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani melelalui Kasi Intelijen Aditya Rakatama usai melalukan penahan, Senin (17/1/2022).
Selain tersangka Wawan, Jaksa juga menahan dua tersangka perangkat desa lainnya yaitu Ayu Indah Lestari dan Supratono. Kedua tersangka itu statusnya sebagai tahanan kota selama proses penyidikan Polresta Sidoarjo.
“Untuk dua tersangka lainnya itu, terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan juga kami tahan di Rutan Kejati Jatim cabang Rutan Klas 1 Surabaya,” jelasnya, didampingi Kasi Pidsus Lingga Nuarie.
Meski demikian, mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang itu menyatakan pihaknya segera menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Tim Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut segera membuat surat dakwaan dan segera melimpahkan ke pengadilan,” ulasnya.
Perlu diketahui, Kades Klantingsari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, Wawan Setyo Budi Utomo ditangkap penyidik Polresta Sidoarjo dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada (7/10/2021) silam, sekitar pukul 19.20 WIB.
Wawan Setyo Budi Utomo ditangkap ketika sedang menerima pungli dari empat warganya untuk pengurusan surat-surat peralihan dan perolehan objek tanah yang rencananya ada program PTSL. Atas dugaan pungli tersebut, Wawan Setyo Budi Utomo ditetapkan tersangka.
Selain dia, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yang notabenya perangkat yaitu Ayu Indah Lestari dan Supratono. Sementara atas dugaan perkara pungli tersebut, total uang sebanyak Rp 80 juta disita.
Total uang tersebut diduga hasil pungli yang diminta tersangka dari warganya untuk proses peralihan hak yang diklaim untuk proses PTSL. Padahal, program tersebut belum diajukan pihak desa.