FaktualNews.co

Viral Gerakan Pesantren Indonesia Dikaitkan Kasus Pencabulan, Ketua PCNU Jombang : Tidak Akan Terpengaruh

Peristiwa     Dibaca : 1135 kali Penulis:
Viral Gerakan Pesantren Indonesia Dikaitkan Kasus Pencabulan, Ketua PCNU Jombang : Tidak Akan Terpengaruh
FaktualNews/Diana Kusuma/
Caption : Ketua PCNU Jombang, KH M. Salmanudin Yazid

JOMBANG, FaktualNews.co – Viral seruan gerakan pesantren Indonesia yang menyatakan adanya kriminalisasi pesantren di Ploso, Kabupaten Jombang diduga berkaitan dengan kasus pencabulan MSA, seorang anak kiai di wilayah tersebut, mendapat tanggapan dari tokoh agama setempat.

Pengasuh pondok pesantren Babussalam sekaligus Ketua PCNU Jombang, KH Muhammad Salmanudin Yazid (Gus Salman) mengungkapkan bahwa pesantren yang ada, tidak akan terpengaruh atas ajakan tersebut.

“Kasus itu berdiri sendiri, tidak ada kaitannya dengan pesantren, apalagi dikait-kaitkan dengan kriminalisasi pesantren. Hal itu mengada-ada untuk selamat dari kasus. Dan saya kira rata-rata pesantren tidak akan berpengaruh dengan ajakan tersebut,” ungkapnya pada Senin (17/1/2022).

Gus Salman juga menerangkan, jika kasus yang kini tengah menyeret nama anak kiai salah satu pesantren di Jombang itu, tidak seharusnya dikaitkan dengan lembaga yang ada.

“Menurut saya tidak ada kaitannya antara kasus pencabulan dengan pesantren. Walaupun dugaan kasus itu melibatkan anak kiai, tetapi kasus itu berdiri sendiri tidak ada kaitannya dengan pesantren,” terangnya.

Dirinya berharap agar kasus tersebut dapat tertangani dengan cepat dan tidak memakan waktu terlalu lama.

“Harapan kita kasus tersebut segera diproses, biar tidak berlarut-larut,” imbuhnya.

Diketahui dalam seruan gerakan pesantren Indonesia tersebut dikemas dengan pamflet yang beredar di media sosial berisikan pesan yang bertuliskan “waspada bahwa saat ini salah satu pondok pesantren yang terletak di Losari, Ploso sedang mengalami rekayasa kasus kriminalisasi pesantren. Serta memberikan seruan agar pesantren-pesantren di Indonesia berhati-hati terhadap rekayasa kasus”. Di bagian atas tulisan tersebut juga dilengkapi dengan tagar #KriminalisasiPesantren #RekayasaKasus #PesantrenSeIndonesia.

Namun hingga berita ini ditulis, seruan yang sempat beredar di media sosial, diduga dihapus, pun demikian dengan penyebar pesan tersebut yang tidak terdeteksi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid