PN Lamongan Didemo Alam Bersatu, Terkait Dugaan Mafia Peradilan
LAMONGAN, FaktualNews.co – Menilai banyak kejanggalan terhadap eksekusi rumah di Desa Sendangrejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Selasa (18/1/2022), didemo puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). .
Dengan membawa bendera LSM dan poster bertuliskan ‘Bersatu padu dengan rakyat untuk keadilan merdeka atau mati dan bertekat untuk melawan para mafia peradilan yang tidak banyak merusak tegaknya penegakan supremasi hukum.
Puluhan LSM yang tergabung dalam Aliansi LSM Lamongan Bersatu (Alam Bersatu) menuntut PN Lamongan yang dinilai keputusannya cacat hukum, adanya mafia peradilan dan segera bersihkan hukum dari para broker.
Koordinasi aksi, Mifta Zaini dalam orasinya mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi pihak termohon eksekusi dalam menyampaikan ketidak puasan atas putusan Mahkamah Agung.
“Eksekusi yang telah dilakukan PN Lamongan karena dinilai banyak terdapat pelanggaran atau cacat demi hokum. Kami akan melaporkan sejumlah oknum yang bermain didalamnya sebagai mafia hokum,” kata Mifta, Selasa (18/1/2022).
Ketua PN Lamongan, Raden Ari Muladi, saat menemui demonstran menyampaikan, bahwasanya atas hasil Peninjauan Kembali (PK) memutuskan menolak permohonan termohon eksekusi dan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Atas putusan MA maka Pengadilan Negeri Lamongan melaksanakan eksekusi dengan meminta bantuan pengamanan dari Polres Lamongan, “kata Raden Ari.
Diketahui sebelumnya penetapan Pengadilan Negeri Lamongan yang memutuskan perkara Nomor 12/Pdt.Eks/2020/PN Lamongan tanggal (8/10/2021), yang dimenangkan Kardi.
Pihak PN Lamongan kemudian melaksanakan eksekusi sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik nomor 79, luas 114 meter persegi yang berada di Dusun Bujel Rt 05 Rw 03 Desa Sebdangrejo, Kecamatan Ngimbang pada tanggal (11/1/2022).