Diduga Terlibat Jaringan Antar Pulau, Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Jombang
JOMBANG, FaktualNews.co – SLM (29) warga Kecamatan Megaluh dan KRT (39) Ibu rumah tangga warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang tak berkutik setelah diamankan Satreskoba Polres Jombang atas kepemilikan narkoba jenis sabu.
Tak sampai disitu, keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu dengan jaringan antar pulau di Indonesia yang kini masih diburu petugas.
“Penangkapan pelaku dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika sabu-sabu di sekitar tempat kejadian perkara yakni di Tunggorono,” kata Kasatreskoba Polres Jombang, AKP Riza Rahman pada Kamis (20/1/2022).
Berawal dari penangkapam SLM di wilayah Tunggorono, petugas mendapati dirinya mempunyai sabu yang didapatkan dari KRT berupa narkoba jenis sabu berat 0,35 gram yang dibungkus kertas tisu dan satu unit ponsel yang dijadikan alat transaksi.
“Pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu, SLM mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia beli dari pelaku berinisial KRT warga Tunggorono,” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penindakan kepada KRT dan menggeledah rumahnya. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 2,64 gram yang disembunyikan di helm warna hitam. Rinciannya 1 klip plastik masing masing berisi sabu 0,35 gram; 0,75 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,12 gram; 0,13 gram dan 0,15 gram.
“Selain barang bukti narkotika, kami juga menyita handphone milik pelaku yang selama ini digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika sabu-sabu,” terangnya.
Dihadapan penyidik, pelaku KRT mengaku beberapa paket sabu tersebut didapatkan dari suami sirinya yang berada di luar Pulau Jawa yakni di Kalimantan. Penyidik masih mendalami pengakuan tersebut yang kemungkinan diduga jaringan peredaran gelap narkoba antar pulau.
“Terkait pengakuan dapat sabu-sabu dari suaminya di Kalimantan itu masih kami dalami, karena pengakuan tersebut tidak bisa langsung dipercaya begitu saja. Untuk suaminya yang katanya sopir masih kami cari juga,” ujarnya.
Karena perbuatan kedua pelaku hingga ditetapkan sebagai tersangka kini ditahan di Polres Jombang. Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 34 tahun 2009 tentang narkotika.