FaktualNews.co

Investasi Alkes Bodong Rp 30 Miliar di Surabaya Dibongkar Polda Jatim

Peristiwa     Dibaca : 725 kali Penulis:
Investasi Alkes Bodong Rp 30 Miliar di Surabaya Dibongkar Polda Jatim
FaktualNews.co/Dofir.
Tersangka Tiara NA sedang berada di Mapolda Jatim, Rabu (26/1/2022).

SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar kasus penipuan investasi Alat Kesehatan (Alkes) bodong senilai Rp 30 Miliar. Satu tersangka, Tiara NA alias TNA (36), asal Surabaya diamankan polisi.

“Pengungkapan tindak pidana investasi fiktif pengadaan alat kesehatan berhasil diungkap rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreakrimum. Tempat kejadiannya di Surabaya,” terang Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (26/1/2022).

Gatot melanjutkan, terungkapnya kasus tersebut berdasar Laporan Polisi (LP) dari enam korban yang mengaku ditipu Tiara NA mencapai miliaran rupiah.

“Total kerugian dari enam pengadu atau enam LP ini itu hampir Rp 30 miliar lebih. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bertambah,” lanjut Gatot.

Di waktu yang sama, Kasubdit Jatanras AKBP Lintar Mahardono menambahkan, para korban tergiur atas ajakan tersangka untuk berinvestasi dalam pengadaan alat kesehatan karena diming-imingi keuntungan sebesar 40 persen hanya kurun 14 sampai 17 hari. Padahal semuanya fiktif belaka.

Untuk meyakinkan korban, tersangka membekali diri dengan beragam gambar alat kesehatan serta paket pengadaan belasan rumah sakit. Namun ternyata semua berkas diperoleh tersangka dari Google.

“TNA mencontoh paket-paket pengadaan melalui Google, dia membuat SPK (Surat Perintah Kerja) palsu. Berikut stempelnya juga. Kemudian disebarkan ke Whatsapp korban,” kata Lintar.

Setelah mendapatkan korban serta dana investasi, tersangka tak kunjung memenuhi janji bisnisnya kepada para investor. Yakni memberi keuntungan 40 persen dalam tempo 14 sampai 17 hari. Sehingga mereka merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan Tiara NA ke Polda Jatim.

Oleh polisi tersangka dijerat dengan pasal berlapis, masing-masing Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) undang-undang nomor 8 tahun 2010 dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sejumlah barang bukti juga disita polisi dari tangan tersangka. Di antaranya handphone, laptop, rekening koran dan beberapa berkas-berkas palsu.

“Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, silahkan menghubungi hotline yang kami sediakan ke nomor 081323552012,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin