FaktualNews.co

Puluhan Siswa di Jember Diduga Terlibat Kasus Pil Koplo, Begini Awal Terbongkarnya

Hukum     Dibaca : 1292 kali Penulis:
Puluhan Siswa di Jember Diduga Terlibat Kasus Pil Koplo, Begini Awal Terbongkarnya
FaktualNews/Muhammad Hatta/
Caption: Proses penyelidikan siswa SMPN 10 Jember di Ruang Penyidik Polsek Patrang

JEMBER, FaktualNews.co – Terungkapnya peredaran pil koplo jenis Trex warna putih logo Y di SMPN 10 Jember diketahui dari salah seorang siswi kelas 8 berinisial S, yang mengedarkan pil koplo kepada teman-temannya di sekolah.

Siswi berusia 14 tahun itu mendapatkan pil koplo dari kakaknya dengan mencuri. Kemudian pil koplo itu diminta oleh teman-temannya di sekolah.

Kakak perempuan berinisial S itu, adalah terduga pengedar Pil Koplo di wilayah Jember berinisial DV (21) Warga Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Patrang.

Terkait darimana pil koplo itu berasal, Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo.l mengatakan, DV mendapatkan dari seorang pelaku lain, pengedar berinisial H.

Untuk transaksi selalu dilakukan tertutup dan di tempat gelap. Antara DV dan H tidak saling kenal.

“Karena setiap membeli (transaksi) selalu melakukan di tempat gelap. Pengakuan DV, wajahnya si H juga tidak tahu. Jadi dia (DV) hanya membeli, kemudian dalam transaksi dikasih penerangan obatnya (pil koplo) itu (menggunakan senter),” ujar Heri saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Mapolsek Patrang, Rabu (26/1/2022).

Setiap transaksi pil koplo antara DV dan H, lanjutnya, dalam bentuk satu klip terbungkus, berisi 10 butir pil koplo. Dengan harga belinya per klip Rp 20 ribu.

“Namun oleh terduga pelaku DV dijual lagi. Dengan mengambil keuntungan, dari setiap klip diambil 2 pil untuk dikumpulkan dan dijual lagi. Jadi satu klip isinya menjadi 8 butir (pil koplo),” ucapnya.

Heri juga menambahkan, terkait kasus peredaran okerbaya di SMPN 10 Jember, saat ini polisi masih melakukan pendalaman kasus.

Ditanya lebih lanjut, apakah penjemputan 23 siswa dari SMPN 10 Jember diduga karena adanya pesta pil koplo?

“Belum ada indikasi ke arah sana. Tapi dari hasil interogasi terhadap pelaku DV ini. Dia mengaku mengedarkan obat-obatan terlarang ini sekitar 4 bulan belakangan,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN