SURABAYA, FaktualNews.co – Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Kepolisian Polda Jawa Timur, yang merupakan pelaku aborsi terhadap Novia Widyasari, hari ini, Kamis (27/1/2022) pagi, menjalani sidang kode etik polri di Ruang sidang Bidpropam Polda Jatim.
Dari pantauan FaktualNews.co di lokasi, hadir dalam agenda sidang atas dugaan pelanggaran KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Randy Bagus Hari Sasongko dan orang tua dari Novia Widyasari.
Kehadiran Ibu Novia Widyasari dalam persidangan tersebut, sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
Randy sendiri terlihat mulai masuk ruang sidang sekitar pukul 09.00 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakapolda Jatim, Bridgen Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam mengatakan, bahwa Randy Bagus terancam PTDH (Pemecatan dengan Tidak Hormat) dan hukuman 5 tahun penjara.
“Inisial RB yang mana bersangkutan profesinya seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. Dia berpangkat Bripda,” jelasnya.
Berdasarkan hasil bukti-bukti yang dikumpulkan melalui barang bukti yang ada di lokasi dan hingga bukti siber, menurut Slamet, Randy Bagus telah memenuhi unsur Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Dari pasal-pasal yang akan menjerat yang bersangkutan akan sudah tercapai unsur-unsurnya. Untuk pasal yang kode etik terancam PTDH,” tegasnya.