KEDIRI,FaktualNews.co – DIF (25), warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, kini harus berurusan dengan Satreskoba Polres Kediri Kota, karena mengedarkan pil koplo. Dari tangan tersangka yang berkerja di tempat cuci mobil ini disita 304 butir pil dobel L sebagai barang bukti.
Sebelumnya petugas menyelidiki terhadap informasi mengenai peredaran obat keras jenis pil Dobel L di wilayah Kecamatan Semen dan Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Hasilnya petugas menangkap DIF, dan mengamankan barang bukti yang bisa memberatkannya.
“Pil Dobel L ini termasuk obat keras. DIF ini mengedarkan kesediaan farmasi tanpa izin dari pihak berwenang,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry Mudi, Sabtu (12/2/2022).
Saat ini petugas mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan tersangka. Atas perbuatannya tersangka DIF dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Saat ini perkara tersebut masih dilakukan proses penyidikan dan pengembangan dan tersangka DIF masih menjalani penyidikan,” pungkas Iptu Henry Mudi.