KEDIRI, FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Pagu Polres Kediri membekuk Saukik Sanatik Armadoni Subekti (21), asal Desa/Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri. Pemuda itu diringkus di rumahnya lantaran mengedarkan obat keras berbahaya jenis pil dobel L.
Kapolsek Pagu AKP Bambang Suprijanto mengatakan penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat. “Awalnya petugas Reskrim Polsek Pagu melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah adanya peredaran obat terlarang,” ucap Bambang, Jumat (11/3/2022).
Dari hasil penyelidikan, mengarah pada tersangka dan petugas memantau rumah tersangka. Setelah dirasa targetnya tidak salah petugas langsung menggerebek rumah tersangka. “Petugas langsung melakukan penangkapan di rumah tersangka. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil dobel L 815 butir,” papar Bambang.
Lanjutkan diungkapkan Bambang, selain mengamankan barang bukti 815 butir pil dobel L turut diamankan pula 1 ponsel, 1 tas kecil, uang dan 1 jaket sebagai barang bukti.
“Dari keterangan pelaku barang berupa pil jenis LL disiapkan untuk diambil di rumah pelaku, selanjutnya isi percakapan di Hp melalui aplikasi WhatsApp tersebut dihapus oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Pagu.
Dia menjelaskan jika pelaku ini menyasar kepada kalangan masyarakat umum. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas di rumah pelaku berupa 815 butur pil jenis LL.
“Ada juga uang Rp 150 ribu dan tas yang digunakan untuk transaksi,” paparnya.
Saat ini pelaku telah berada di Mapolsek Pagu guna pemeriksaan lebih lanjut. Terkait sindikat yang lebih luas, Bambang mengaku belum bisa mengungkapkan lebih rinci.
Namun pihaknya mengimbau agar masyarakat bisa menghindari barang tersebut. “Pelaku kami kenakan pasal 197 dan atau pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.