FaktualNews.co

Komisi A DPRD Surabaya Mendesak Supaya Aturan PPKM Dicabut Selama Ramadan

Peristiwa     Dibaca : 637 kali Penulis:
Komisi A DPRD Surabaya Mendesak Supaya Aturan PPKM Dicabut Selama Ramadan
Anggota Komisi A, Goffar Ismail ST

SURABAYA, FaktualNews.co – Guna memberi ruang kegiatan beribadah kaum muslimin selama Ramadan. Komisi A DPRD Kota Surabaya mendesak kepada Pemkot Surabaya agar melonggarkan penerapan PPKM di masa Ramadan.

Anggota Komisi A, Goffar Ismail, ST mengatakan, Pemkot Surabaya harus mencabut penerapan PPKM, karena warga masyarakat yang beragama Islam akan menjalankan ibadah bulan Ramadan.

“Tujuannya agar tidak ada lagi penyekatan, sehingga jemaah bisa khusus beribadah di masjid. Oleh karenanya kami minta pemerintah untuk melonggarkan bahkan mencabut level PPKM selama Ramadan,” jelas dia.

Ia menjelaskan, Surabaya saat ini masuk Level 2 PPKM, bahkan pemerintah pusat pun sudah memperbolehkan penerbangan domestik tanpa harus tes usap antigen maupun PCR dengan syarat vaksin satu dan dua sudah terpenuhi. Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot Surabaya juga mencabut level PPKM di masa Ramadan.

Selain itu, kata Goffar Ismail, dengan pencabutan PPKM tentu pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK) di Surabaya akan kembali bergairah sehingga roda perekonomian mulai bangkit pascapandemi.

“Karena jika ekonomi Surabaya kuat, maka masyarakatnya juga kuat. Jadi pemberdayaan ekonomi pasca pandemi Covid-19 sangat diperlukan, untuk itu penerapan PPKM sebaiknya ditiadakan, terpenting patuh secara ketat prokes di masyarakat,” tegas politisi senior PAN Surabaya ini.

Dirinya kembali mengatakan, jika perlu pencabutan PPKM tidak hanya saat Ramadan saja, namun berlanjut sampai Idul Fitri. “Wong selanjutnya juga ini bukan lagi pandemi, tapi endemi,” tuturnya.

Goffar Ismail menerangkan, kegiatan masyarakat baik, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial-budaya harus sudah mulai dan semangat kembali. Karena bagaimanapun juga Kota Surabaya ini bisa menata perekonomian secara maksimal.

“Ini harapan kami di dewan, yang penting prokes tetap dijalankan seperti keluar rumah wajib masker, di dalam masjid wajib masker, di kantor wajib masker, di pusat perbelanjaan dan swalayan wajib masker. Prokes ini wajib demi menjaga diri kita masing-masing,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris