Kriminal

Randy Bersimpuh dan Minta Maaf Kepada Ibu Novia Widyasari di PN Mojokerto

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Ibu mendiangan Novia Widyasari Rahayu hadir, Fauzun Syarafah (45) hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (15/3/3022).

Dalam kesempatan itu, Randy menyempatkan diri bersimpuh dan meminta maaf serta mengucapkan bela sungkawa kepada Fauzun Syarafah atas wafatnya Novia Widyasari.

Randy memeluk ibu Novia sambil membisikkan kata-kata. Air mata keduanya tak terbendung. Momen itu berlangsung selama 15 menit.

Randy tak merasa cukup, ia kemudian memohon kepada Ketua Majelis hakim, Sunoto, berbincang di sebelah perempuan yang ia anggap seperti ibunya sendiri itu. Majelis hakim pun mengizinkan.

Saat Randy duduk di sampingnya dan mengutarakan sesuatu, Fauzun Syarafah nampak beberapa kali menyeka air matanya dengan tisu.

Setelah itu, salah satu tim penasihat hukum Randy menegaskan, permintaan maaf Randy kepada Fauzun Syarafah bukan sebuah pembuktian atau pengakuan atas kesalahan yang diperbuat.

“Permintaan maaf ini benar atau salah mari kita buktikan dari keterangan saksi-saksi. Jadi bukan atas pengakuan saya pikir begitu,” katanya kepada majelis hakim.

Menghindari perdebatan tafsir momen Randy besimpuh dan meminta maaf kepada ibu Novia, Ketua majelis hakim, Sunoto menanyakan langsung kepada Randy tujuannya dan meminta maaf terkait apa.

“Jadi gini, kamu minta maaf tadi minta maaf tentang apa? Salahmu apa? biar majelis yang akan menilai, biar tidak jadi perdebatan,” tanya Sunoto.

Randy menjawab, karena dirinya belum sempat bertemu setelah kasus yang menjeratnya mencuat di publik. Ia mengaku sangat kehilangan sosok Novia.

“Soalnya saya belum pernah ketemu, berhubung ini ketemu sekalian minta maaf kepada ibu dan keluarga besarnya. Karena saya kehilangan Novia,” jawab Randy.

Kasus yang menjerat mantan anggota polisi berpangkat Bripda itu terungkap berdasarkan pendalaman polisi atas insiden bunuh diri kekasihnya, NWR (23).

Mahasiswi Universitas Brawijaya itu bunuh diri di makam ayahnya di Pemakaman Umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada 2 Desember 2021.

Berdasarkan pendalaman kasus, Randy memiliki hubungan asmara dengan NWR sejak 2019. Dari hasil hubungan itu, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Polisi menyebut, Randy dan NWR sepakat menggugurkan kandungan tersebut. Pada hamil pertama, kandungan digugurkan pada usia hitungan minggu.

Randy pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi karena sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.

Akibat perbuatannya, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Pada 27 Januari 2022, Randy menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH di Polda Jatim.  Randy terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.