Kejari Kota Kediri Resmikan Rumah Restorative Justice, Ini Tujuannya
KEDIRI, FaktualNews.co– Guna menegakkan hukum namun dengan mengedepankan hati nurani, Kejaksaan Negeri Kota Kediri meresmikan rumah restorative justice di Kelurahan Setonopande, Kecamatan Kota Kediri, Jumat (18/3/2022).
Kelurahan Setonopande sengaja dipilih sebagai rumah restorative justice, karena ada dua warga Kelurahan Setonopande yang telah menjalani restorative justice. Di mana mereka terlibat kasus kecelakaan lalu lintas, namun akhirnya mereka memilih jalan perdamaian melalui penegakan hukum restorative justice.
“Jadi Kelurahan Setonopande sengaja kami pilih karena ada dua warganya yang terlibat hukum karena kecelakaan, namun mereka akhirnya berdamai melalui restorative justice,” terang Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Kota Kediri, Novika Muzairah Rauf.
Novika menambahkan, mengenai syarat dilakukannya penegakan hukum restorative justice, di antaranya pelaku belum pernah melakukan tindak pidana, hukuman tidak lebih dari 5 tahun, dan jika kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Jadi ada beberapa syarat yang harus dilalui jika ingin mengambil restorative justice, sehingga tidak semuanya bisa,”ujar Novika.
Secara umum launching rumah restorative justice ini pertama kali di-launching di Kelurahan Setonopande, dan nantinya akan dilakukan di dua kecamatan lain di Kota Kediri.
“Kami juga akan membentuk Satgas Restorative Justice dengan melibatkan kasi trantib di sejumlah wilayah. Dan kami berharapa perkara hukum di tengah masyarakat tidak mengarah ke tahap penuntutan.”tutup Novika Muzairah Rauf.