FaktualNews.co

Agenda Pledoi Sidang Kecelakaan Vanessa, Tubagus Joddy Minta Hukumannya Diringankan

Hukum     Dibaca : 930 kali Penulis:
Agenda Pledoi Sidang Kecelakaan Vanessa, Tubagus Joddy Minta Hukumannya Diringankan
FaktualNews.co/Diana Kusuma/
Caption : sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel dan suami secara virtual di PN Jombang ./Diana Kusuma/

JOMBANG, FaktualNews.co – Sidang kasus kecelakaan mendiang Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di Pengadilan Negeri Jombang kembali dilanjutkan, Senin (28/3/2022).

Untuk agenda persidangan tersebut yakni pembacaan pledoi (pembelaan) terhadap terdakwa. Dalam pledoi, terdakwa meminta keringanan hukuman atas tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Kuasa hukum terdakwa Tubagus Joddy, Eko Wahyudi mengungkapkan bahwa dalam tuntutan JPU dianggap ragu, juga memberikan hukuman di atas batas maksimal (dalam tuntutan) adalah tindakan kesewenang-wenangan.

“Kita sedikit komentari JPU, menurut kami sewenang-wenang dalam tuntuan, dituntut diatas batas maksimal. Intinya dalam penuntutannya berbeda dengan dakwaan, awalnya dakwaan pada pasal 310 dan pasal 311, namun pada tuntutan 310 ayat 2 dan ayat 4, bagi kami itu JPU ragu-ragu,” ungkapnya usai persidangan berlangsung, Senin (28/3/2022).

Kemudian Eko menambahkan, dalam persidangan dengan agenda pledoi pihaknya meminta keringanan hukuman bagi Tubagus Joddy dengan hal-hal meringankan.

“Hal-hal yang paling meringankan, pertama keluarga korban sudah mengucapkan atas permintaan maaf keluarga terdakwa, kedua terdakwa sangat menyesali dan mengakui kejadian tersebut dan sanggup tidak mengulangi lagi, ini yang harus dipertimbangkan,” tambahnya.

Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Tubagus Joddy sebagai terdakwa dengan menahan air mata menyampaikan pembelaan dengan mengharap hukuman yang divoniskan pada dirinya tidak berat.

“Rasanya sudah cukup diwakilkan, saya pribadi juga meminta keringanan untuk hukuman saya. Karena saya ingin berziarah ke makam almarhum. Dan saya juga menyesal atas perbuatan berakibat fatal, saya juga ingin membantu perekonomian keluarga. Saya mengaku bersalah dan menyesal,” ujarnya.

Usai menyampaikan pledoi, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan menawarkan kepada JPU untuk memberikan tanggapan/repliknya.

Oleh JPU, replik akan disampaikan pada persidangan berikutnya secara tertulis tanpa terdapat lagi penundaan.

“Agenda persidangam adalah replik atau tanggapan JPU atas pledoi, dan tidak ada penundaan lagi pada Kamis (31/3/2022). Apabila tidak diserahkan maka kita anggap tidak ada replik. Sidang hari ini ditutup dan ditunda,” tandas Ketua PN Jombang memungkasi.

Sebagaimana diketahui, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang, menggunakan mobil Pajero putih Nopol B 1264 BJU.

Turut di dalam mobil tersebut anak Gala Sky serta baby sister Siska Lorensa, yang saat itu sempat menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid