FaktualNews.co

Ibu Rumah Tangga Pelaku Penipuan Minyak Goreng Murah di Jombang Dijebloskan Penjara

Kriminal     Dibaca : 674 kali Penulis:
Ibu Rumah Tangga Pelaku Penipuan Minyak Goreng Murah di Jombang Dijebloskan Penjara
FaktualNews.co/Diana Kusuma/
Kasatreskrim Polres Jombang,AKP Teguh Setiawan menunjukkan barang bukti kwitansi dari para korban

JOMBANG, FaktualNews.co – Erma Setyaningrum (40) seorang ibu rumah tangga warga Desa Kaliwungu, Kabupaten Jombang yang diduga sebagai pelaku penipuan jual beli minyak goreng murah resmi dijebloskan ke penjara.

Diketahui bahwa Erma telah menipu sejumlah korban mencapai milyaran rupiah dengan dijanjikan minyak goreng murah. Namun, para korban yang mayoritas tetangganya tak kunjung mendapat minyak goreng dan tersangka menahan uang yang telah diterimanya.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan membenarkan penangkapan yang dilakukan timnya kepada Erma atas perbuatannya menipu sejumlah korban tersebut.

“Untuk menarik konsumen, tersangka ini sengaja menjual rugi dan menawarkan minyak goreng di bawah harga, seperti Bimoli satu karton ditawarkan dengan harga 180 ribu rupiah, padahal di pasaran saat itu harganya 230 ribu rupiah,” tuturnya, Selasa (29/3/2022) sore.

Karena dirasa tidak bisa mencukupi pesanan dengan harga di bawah pasaran, serta uang sudah digunakan untuk kebutuhan, pelaku tidak dapat memberikan minyak goreng yang dimaksud.

“Nah, karena tidak bisa memenuhi pesanan, akhirnya tersangka ini berniat melakukan penipuan dengan terus menerima pesanan. Uang dari konsumen itu digunakan untuk menutup kerugian akibat menurunkan harga dan untuk kebutuhan pribadi,” ungkapnya.

Untuk saat ini Teguh menjelaskan telah mendapat dua laporan korban dengan kerugian mencapai Rp 150 juta, namun berdasarkan penyelidikan telah terdapat lebih dari jumlah tersebut dan uang mencapai lebih Rp 1 miliar.

“Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lainnya. Dari hasil penelusuran pada korban yang belum melapor itu terdapat kerugian hingga 1 milyar rupiah. Itu dalam kurun bulan Desember 2021 sampai Januari 2022,” jelasnya.

Akibat perbuatan pelaku, hukuman penjara menanti dengan dugaan penipuan dan menyebkan korban merugi dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

“Proses akan kami lanjutkan, dan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Teguh.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Mufid