Kriminal

Palsukan Merk Kosmetik, Warga Tuban Diringkus Polda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, mengungkap pelaku pemalsuan kosmetik merk KLT. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin 14 Maret 2022.

Pelaku yang diamankan yakni BS, (33) warga asli Tuban yang tinggal di Jalan Ploso Timur, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

AKBP Oki Ahadian, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, tersangka BS menggunakan merk KLT dan menyatakan kalau merk KLT tersebut resmi dan ada izin edarnya.

“Ia melakukan usaha ini sejak tahun 2019. Menurut informasi, bahwa tersangka dulu bekerja di KLT. Dan akhirnya dia berhenti dan melakukan pemalsuan produk produk KLT,” jelas Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (8/4/2022).

Mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya tersebut menambahkan, sejak tahun 2019, Setiap bulan, tersangka mendapat omzet Rp 570 juta. Padahal tersangka hanya menggunakan bahan baku alcohol, air, sabun batangan dan pewarna makanan.

“Tersangka ini juga memperdagangkan di media online dengan harga yang lebih murah. Jika harga satu paket bisa ratusan ribu, namun oleh tersangka produk nya dijual dengan harga Rp 90 ribu. Sehingga konsumen KLT lari ke produk tersangka,” pungkasnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal berlapis, yakni Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Pasal 197 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.