Dalami Laporan Ajaran Sesat, Polisi Panggil Ketua PC GP Ansor Situbondo
SITUBONDO, FaktualNews.co-Untuk mendalami akun Facebook Husain, yang mengunggah video ajaran sesat di media sosial (medsos) FB, penyidik pidana khusus (Pidsus) Polres Situbondo, memanggil Yogie Kripsian Sah untuk diminta keterangannya, dengan status sebagai saksi pelapor, Jumat (15/4/2022).
Bahkan, sekitar dua jam lebih, pria yang diketahui menjabat sebagai ketua PC GP Ansor Situbondo itu, diperiksa secara marathon diruang penyidik Pidsus Polres Situbondo.
“Kedatangan saya ke Polres Situbondo dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi pelapor, terkait laporan unggahan video ajaran sesat di akun FB Husain,” ujar Yogie, Jumat (15/4/2022).
Menurut dia, untuk proses hukum lebih lanjut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, untuk menyimpulkan apakah unggahan vodeo tersebut bisa dijerat hukum atau tidak.
“Yang terpenting bagi GP Ansor Situbondo itu, untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak sembarangan mengunggah konten-konten video yang membuat resah publik,” beber Yogie.
Lebih jauh pria yang akrab dipanggil Yogie menegaskan, jika akun FB Husain yang mengunggah konten video Gus Idris yang diberi tulisan ‘G3MP4R D4TANG1 4J4R4N S3S4T KY4I SY4R1F S1TUBONDO’ saat ini sudah tidak aktif atau dihapus.“
Akun FB Husain sudah tidak bisa dilacak, mungkin sudah di-takedown atau dihapus,” beber Yogie.
Lebih jauh Yogie menambahkan, namun pemilik video asli Gus Idris akan melakukan klarifikasi atau tabayun ke Situbondo. “Saya mendapat informasi dari rekan GP Ansor Jawa Timur, bahwa Gus Idris pemilik video asli tersebut akan tabayun ke Situbondo untuk menemui PV GP Ansor Situbondo,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dedhi Ardy membenarkan pemanggilan Yogie Kripsian Sah sebagai saksi pelapor, untuk dilakukan klarifikait pengaduan unggahan akun FB Husain, yang mengunggahkonten ajaran sesat.
“Alhamdulillah, sekitar dua jam ketua PC GP Ansor Situbondo diklarifikasi oleh penyidik Pidsus,” kata Dedhi.
Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran mengunggah ajaran sesat di media sosial (medsos), pemilik akun Facebook (FB) Husain dilaporkan ke Mapolres Situbondo, dengan pelapor ketua PC GP Ansor Situbondo, Senin (11/4/2022) dinihari.
Pasalnya, akun FB tersebut dinilai melanggar pasal 28 ayat (2) UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yakni menggunggah ajaran sesat yang berpotensi akan membuat kegaduhan di Kabupaten Situbondo.
Bahkan, juga mengancam kesucian Ramadan, karena dalam unggahan akun FB tersebut, Kyai Syarif asal Situbondo itu, memperbolehkan umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa pada siang hari untuk merokok, dandan berhubungan badan dengan istrinya.