FaktualNews.co

Polisi Mojokerto Terdakwa Narkoba Divonis 2 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kriminal     Dibaca : 1182 kali Penulis:
Polisi Mojokerto Terdakwa Narkoba Divonis 2 Tahun, Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
FaktualNews.co/istimewa
Ilustrasi vonis hakim

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Bripka Ribut Aji Nugroho (36), oknum polisi yang menjadi terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkoba, Rabu (20/4/2022).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Afifah Ratna Ningrum.

JPU sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan terhadap terdakwa Bripka Ribut.

Polisi yang dulu bedinas di Polsek Jetis ini dianggap JPU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar atau penjual sebagaiman pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto menjatuhkan vonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Humas PN Mojokerto, Pandu Dewanto mengatakan, putusan vonis tersebut sudah sesuai dengan berbagai pertimbangan berdasarkan fakta-fakta yang didapat dalam persidangan.

Menurutnya, tidak satu pun fakta dipersidangan dari saksi atau alat bukti yang menunjukkan terdakwa Ribut merupakan pengedar.

“Kalau pengedar itu, kan jaksa atau penyidik dalam BAP-nya harus bisa membuktikan bahwa tersangka atau terdakwa imasuk dalam jaringan pengedar. Tapi dalam fakta persidangan, tidak ada satu pun saksi, baik saksi polisi yang menangkap maupun alat bukti lain yang disajikan jaksa yang mengarahkan Ribut itu pengedar,” jelasnya kepada FaktualNews.co di kantornya, Rabu (20/4/2022).

Sehingga, mejelis hakim menilai Ribut ini merupakan pengguna narkoba, bukan seorang pengedar.

Ia menjelaskan, Ribut membeli barang kepada terdakwa lain bernama Prisma (27) warga Simo Gunung Kramat Timur, Surabaya. Setelah mendapat barang, Ribut pergi ke sebuah Villa daerah Pacet bersama perempuan bernama Putri Mariyanti (29).

“Pada saat hendak digunakan ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Dari situ majelis hakim memang melihat bahwa akan menggunakan ekstasi-ektasi untuk pesta ulang tahun, ” terang pria yang juga anggota majelis hakim dalam perkara ini.

JPU, lanjut Pandu, menyajikan perkara ini Ribut berperan sebagai penjual. Namun ia menegaskan Ribut divonis karena pemakai narkotika, bukan karena penjual maupun pengedar. Ia berdalih JPU tidak dapat membuktikan Ribut sebagai penjual.

“Dia divonis karena pemakai, bukan karena pengedar. Karena tidak dibuktikan oleh penuntut umum,” pungkas dia.

Ia juga beralasan vonis tersebut telah mempertimbangkan status terdakwa yang merupakan anggota Polisi untuk memperberat hukum.

“Iya itu termasuk pertimbangan memperberat. Sebenarnya untuk perkara semacam ini banyak saya putus 1,5 tahun,” terang Pandu.

Disinggung terkait status Ribut masih anggota aktif polri atau sudah dipecat, Pandu mengaku belum mengetahui. Akan tetapi, ia menyampaikan pada saat majelis hakim menanyakan pekerjaannya, Ribut menjawab masih anggota Polri.

“Belum tahu,karena kalau di surat dakwaan dan ditanya pada persidangan awal dia menjawab petugas polri,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kaupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo masih memikirkan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

“Kami punya waktu tujuh hari mempertimbangkan untuk banding. Detailnya seperti apa nanti kita lihat disidang selamjutnya ya,” jawabnya singkat.

Kasus ini terungkap, saat itu Ribut Aji Nugroho yang merupakan warga Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto bersama 3 temanya pada 10 Oktober 2021 sekira pukul 02.00 WIB ditangkap anggota Satresnarkarba Polresta Mojokerto.

Tiga temannya, yakni, Putri Mariyanti (29) dan Prisma Anggita Sari (27) warga surabaya, serta Yepi Susanto (36) warga Pamekasan Madura.

Polisi mengangkap mereka saat hendak melakukan pesta ulang tahun di sebuah vila kawasan wisata Dusun/Desa Padusan, Pacet, Mojokerto

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 klip berisi 15 butir pil ekstacy atau inex warna abu-abu dengan berat kotor 4,9 gram dalam kresek putih, 1 unit HP merk Samsung warna hitam dengan nomer sim card 082244489494.

Kemudian 1 (satu) unit HP merk iphone warna silver dengan no simcard 0813362517, dan 1 unit mobil Toyota yaris warna hitam nopol: W 1876 VV noka MHFKT9F3F6046763 nosin INZZ229549 beserta STNK.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah