Diduga Kesalahan SOP
Uang Rp 5 Miliar yang Disita Polisi Mojokerto dari Bank di Bandung
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi menyebut uang senilai Rp 5 miliar yang disita di gerbang tol Gedeg, Mojokerto, diamankan dari JRS (29) dari salah satu bank di Bandung, Jawa barat.
“Dari bank satu bank di Bandung,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Riski Santoso, Kamis (21/4/2022).
Disinggung bank swasta atan milik negera, Riski engggan menyebut. Hanya saja ia akan terus melakukan penyelidikan indikasi pelanggaran prosedur pengeluaran uang baru itu dari bank tersebut.
Dugaan pelanggaran prosedur yang ia maksud terkait proses pengeluaran uang baru tersebut dari bank. Karena uang baru yang diperoleh JRS dan kawan-kawan dari bank tersebut berjumlah fantastis, yakni sekitar Rp 5 miliar.
“Kalau kita melihat nominalnya sangat besar ini sangat mencurigakan. Kemungkinan ada hal-hal lain yang disembunyikan dari mereka,” tandas Riski.
Ia menjelaskan, Bank Indonesia (BI) menetapkan batasan jumlah penukaran uang pecahan per masing-masing orang per harinya. Setiap individu hanya boleh menukar uang hingga Rp 3,7 sampai Rp 4 juta.
Sehingga, Riski menduga JRS dan kawan-kawan memiliki kenalan orang dalam di bank di Bandung tersebut untuk mendapatkan uang dengan jumlah besar. Ditambah JRS tidak termasuk nasabah bank tersebut.
“Terduga pelaku ini memanfaatkan situasi kenalan pegawai bank di Bandung untuk menukarkan uang. Yang jelas yang berwenang untuk menyebarkan uang pastinya bank resmi. Itu pun ada batasannya. JRS ini kan bukan nasabah bank di Bandung itu ya,” bebernya.
Hasil penyelidikan, saat diamankan di gerbang Tol Gedeg Mojokerto, uang pecahan baru Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, R 10.000 dan Rp 20.000 itu hendak dibeli orang Mojokerto berinisial MS.
MS ini berencana menukarkan uang senilai Rp 400 juta. Dari pengakuan JRS dan kawan-kawan keuntungan yang didapatkan hanya 1,3 persen setiap penukaran. Misalnya, jika menukar uang Rp 1 juta, maka uang yang ditukarkan Rp 1 juta Rp 13 ribu.
“Iya mengakunya hanya 1,3 persen. Ini belum terbongkar, sementara transaksi dengan orang Jawa Barat masih dikaburkan. Jadi keuntungannya terlihat sangat kecil. Kemungkinan ada hal-hal lain yang masih disembunyikan,” terang Riski.
Enam orang yang sempat diamankan dan dibawa ke Mapolresta Mojokerto, kini hanya berstatus saksi. Polisi juga tidak melakukan penahanan. Riski menyatakan, pihaknya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
“Terkait penemuan uang Rp 5 miliar ini secepatnya akan kami sampaikan terkait pemenuhan alat bukti perbuatan melawan hukum. Kalau memang susah muncul alat bukti, siapa pelaku utamanya, kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mencium kecurigan transaksi uang senilai Rp 5 miliar di gerbang ruas jalan Tol Gedeg, Mojokerto.
Awalnya, anggota Satuan Satsabara Polresta Mojokerto, berpatroli ruas jalan tol tersebut pada 7 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB. Tak disangka, anggota mendapati sejumlah orang sedang bertransaksi uang pecahan Rp 1000 sampai Rp 20 ribu dengan total Rp 5 miliar.
Karena mencium kecurigan, anggota Satsabara berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Mojokerto. Kemudian membawa 6 orang yang melakukan transaksi ke Mapolresta Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebanyak lima orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan seorang warga di luar Jatim.