FaktualNews.co

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Parkir Asal Kota Kediri Dikerangkeng

Kriminal     Dibaca : 679 kali Penulis:
Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Parkir Asal Kota Kediri Dikerangkeng
Satreskrim Polres Kediri Kota rilis tersangka pencabulan.

KEDIRI,FaktualNews.co – Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap Slamet (63), warga Mojoroto, Kota Kediri, karena dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Tersangka yang sehari-hari sebagai tukang pakir ini, tergiur dengan kemolekan tubuh korban Ketika bermain di halaman rumahnya.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, aksi pencabulan dilakukan tersangka, saat melihat korban bermain sepeda sendirian di halaman depan rumahnya.

“Tersangka kemudian memanggil korban agar mau kerumahnya. Setelah korban masuk ke rumah, korban kemudian diajak masuk ke kamar dan dicabuli tersangka,” kata AKP Tomy Prambana, kasatreskrim Polres Kediri Kota, Sabtu (23/4/2022) saat rilis di Mako.

Mendapat perlakukan tersebut korban mencoba melawan dan minta keluar kamar, namun karena korban dibentak tersangka, sehingga korban diam.

“Awalnya korban menolak dan meronta. Namun karena dibentak oleh tersangka agar diam jangan melawan sehingga korban terdiam,” tambah AKP Tomy.

Beruntung, aksi bejat tersangka sempat dipergoki tetangganya, sehingga tersangka berhenti, dan korban langsung lari pulang. Tetangga kemudian melaporkan kepada orang tua korban dan orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak dan menangkap pelaku,” ujar AKP Tomy.

Tersangka kini harua mendekam di kerangkeng tahanan Mapolres Kediri Kota. Tersangka akan dijerat undang-undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksial 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Aris