SURABAYA, FaktualNews.co – Tim Khusus (Timsus) Darat Ditresnarkoba Polda Jatim menemukan sebuah bar di Surabaya masih beroperasi di malam Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriyah.
Padahal sesuai Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, menyebut bahwa sub jenis usaha diskotek, sub jenis usaha kelab malam, sub jenis usaha pub atau rumah musik, sub jenis usaha karaoke dewasa, sub jenis usaha panti pijat dan bidang usaha spa diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatan selama Bulan Suci Ramadan.
Bar tersebut berada di Bilangan Keputran, Tegalsari Kota Surabaya, yakni Gozadera.
“Aturan yang dilanggar Perwali Kota Surabaya Nomor 25 Tahun 2014,” ujar Ketua Timsus Darat Ditresnarkoba Polda Jatim Iptu Kukuh, Sabtu (23/4/2022) dini hari tadi.
Saat didatangi lima anggota Timsus Darat Ditreskoba Polda Jatim sekitar pukul 23.00 WIB, tempat hiburan malam itu sedang dikunjungi banyak tamu. Mereka terlihat asyik menikmati alunan lagu yang diputar.
Bila dilihat dari luar gedung, tempat hiburan malam itu nampak sepi meski halaman dipenuhi kendaraan. Namun ketika memasukinya, hentakan musik khas kelab malam terdengar gaduh. Para pengunjung memadati hampir di seluruh ruangan. Sebagian ngobrol di meja masing-masing, sebagian pula berjoget ria.
Kendati dinilai melanggar aturan, Timsus Darat Ditreskoba Polda Jatim tak serta merta menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak pengelola. Anggota di lapangan hanya menegur secara lisan agar tempat usaha tersebut segera menyudahi aktivitasnya demi tercipta ketertiban, kenyamanan dan keamanan di bulan puasa ini.
“Kita beritahu pengelola, agar mematuhi aturan karena masyarakat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa. Supaya kusyuk ibadahnya,” lanjut dia.
Bukan hanya Godazera yang disambangi Timsus Ditreskoba Polda Jatim. Pigmalion, sebuah resto di Jalan Kertajaya, Sukolilo, Kota Surabaya juga tak luput menjadi sasaran razia.
Di tempat makan tersebut, petugas mendapati pemilik menjual minuman beralkohol (minol). Lantaran dianggap melanggar aturan karena diduga tak mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), resto tersebut diminta petugas supaya segera melengkapi perizinannya.
“Ini adalah cara persuasif petugas kepolisian untuk menjaga kenyamanan saat bulan puasa tanpa menghalang-halangi tempat-tempat berusaha di Kota Surabaya,” katanya.
Timsus Darat Ditreskoba Polda Jatim melaksanakan razia di tempat-tempat hiburan malam, Jumat (22/4/3022) dari pukul 20.30 WIB sampai pukul 24.00 WIB dengan menelusuri setiap sudut kota pahlawan.
Mulanya tim bergerak menuju kawasan Tugu Pahlawan. Disana, tim menyambangi Luxor, sebuah kelab malam. Sayangnya tempat ini sudah tidak beroperasi. Tim kemudian mengunjungi Tri Star Internasional Restoran yang keberadaannya tak jauh dari Luxor. Namun lagi-lagi tidak ada aktivitas di tempat tersebut.
Berikutnya, sebuah resto & bar, Second Hand di Jalan Majapahit Keputran Tegalsari Surabaya juga sempat dirazia. Namun pengelola menyangkal usahanya melanggar aturan karena memilih tutup sebelum pukul 22.00 WIB.
“Itu Second Hand berdalih hanya (sebagai) resto, nggak ada minuman beralkohol yang dijual. Jadi hanya resto dan tutup jam 22.00 WIB sesuai aturan. Hasil pengecekan Second Hand memang tidak ada minolnya,” tutup Kukuh.