Pemudik Melanggar Lalu-lintas di Blitar Ditandai Janur Kuning
BLITAR, FaktualNews.co – Untuk mengantisipasi pelanggar lalu lintas saat mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Satlantas Polres Blitar, gencar melakukan razia.
Namun dalam razia saat ini ada yang unik. Pasalnya, bagi pemudik yang melanggar lalu-lintas kendaraanya ditandai dengan janur kuning.
Kasatlantas Polres Blitar, AKP Kadek Aditya Yasa Putra mengatakan, untuk razia dalam Operasi Ketupat Semeru 2022 kali ini, petugas terus digencarkan. Namun petugas tidak menilang, hanya menandai pelanggar mengunakan janur kuning diikatkan di sepedanya.
“Jadi tanda janur kuning tersebut, untuk pengendara agar berhati-hati. Namun jika tetap ketahuan melanggar maka kami beri sanksi penilangan,” kata AKP Kadek Aditya Yasa Putra, Senin 25/4/2022).
AKP Kadek Aditya Yasa Putra menambahkan, dengan adanya tanda janur kuning di kendaraan pelanggar. Petugas yang jaga bisa mengetahui, selain itu juga pengendara atau pemudik agar bisa berhati- hati.
“Meski tidak ditilang tapi petugas sudah mencatat identitas pelangar. Tidak hanya identitas, petugas di lapangan juga mencatat nopol kendaraan,” pungkasnya.