FaktualNews.co

Polres Blitar Kota Tangkap 3 Pembuat Petasan, Sita 6 Kg Bahan Peledak

Kriminal     Dibaca : 935 kali Penulis:
Polres Blitar Kota Tangkap 3 Pembuat Petasan, Sita 6 Kg Bahan Peledak
FaktualNews.co/dwi haryadi
Polres Blitar Kota saat merilis pengungkapan kasus peredaran petasan atau mercon.

BLITAR, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Blitar Kota menangkap tiga pemuda karena ketahuan mengedarkan dan membuat petasan atau mercon.

Ketiganya adalah RM (18) warga Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri. Kemudian PA (19) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar dan MAN (22) warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, dari ketiga pelaku polisi menyita 6 kilogram bahan peledak serta puluhan gulungan kertas berbagai ukuran, sumbu mercon, uang tunai, telefon seluler dan dua unit sepeda motor.

“Pengungkapan peredaran mercon ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Blitar Kota. Jadi mereka ini memperjualbelikan mercon melalui media sosial yang kemudian berhasil kami amankan saat sedang bertransaksi dengan sistem cash on delivery atau COD,” ujar Argo, Senin (25/4/2022).

Dia menambahkan, para tersangka mengaku berjualan bahan peledak atau obat mercon pada saat bulan Ramadan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak ada yang menyalakan mercon dan bahan peledak sejenisnya. Karena seperti kita ketahui hal ini sangat membahayakan, apalagi sudah banyak korban berjatuhan akibat mercon. Kami akan terus melakukan pengawasan,” tegasnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 51 Tahun 1951 tentang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum
dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah