Selama Ramadan Peredaran Narkoba di Kabupaten Lamongan Meningkat, 13 Tersangka Diamankan
LAMONGAN, FaktualNews.co – Di bulan Ramadan, peredaran narkoba di Kabupaten Lamongan begitu marak. Terbukti selama bulan suci ini, Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap 11 kasus dan mengamankan 13 Pengedar.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana mengatakan, pemberantasan narkoba di Lamongan, terutama menjelang Idul Fitri, untuk memberi kenyamanan kepada warga Lamongan.
“Hampir 3 minggu mulai awal April, kita berhasil mengungkap 11 kasus dan mengamankan 13 tersangka.” Kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, saat rilis di halaman Mapolres Lamongan, Senin (25/4/2022).
Pengedar narkotika hampir merata di setiap wilayah Kabupaten Lamongan. Ada 6 kecamatan yang menjadi wilayah operasi peredaran narkoba, yaitu Kecamatan Brondong, Paciran, Maduran, Sukodadi, Solokuro dan Kecamatan Sugio.
“Dari hasil pengungkapan ini kita amankan 9,27 gram sabu-sabu, 141 butir pil Carnopen serta 217 butir pil Dobel L,” ungkap AKbP Miko.
Lebih jauh, Kapolres Lamongan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka, barang-barang haram tersebut didapatkan dari luar Lamongan. “Motif tersangka narkoba karena faktor ekonomi,” ujar Miko.
Para tersangka dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
“Dari 13 tersangka yang dibekuk Satreskoba Polres Lamongan, satu di antaranya merupakan residivis kasus pencabulan pada tahun 2017,” pungkas AKBP Miko.